TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pemerkosa. Dalam rapat yang digelar antarkementerian hari ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah telah menerima surat dari ahli kejiwaan dan ahli andrologi yang tidak merekomendasikan hukuman kebiri.
Yasonna mengatakan ada beberapa faktor negatif yang dapat timbul jika hukuman kebiri diterapkan. "Ada yang mengatakan kalau pakai kimia akan ada efek samping yang tidak baik, itu jadi perdebatan," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, kebiri lewat pemotongan ataupun penyuntikan zat kimia dapat mengganggu hormon seseorang. Meski bertujuan mengurangi libido, hal tersebut dapat menimbulkan efek samping. "Kalau diberikan hormon, misalnya, bisa sampai kanker. Ini yang harus kami pertimbangkan."
Nila menegaskan pemberian hukuman kebiri jangan sampai melanggar hak asasi manusia. "Kalau sampai kanker, kan sama saja melanggar HAM. Kami tidak mau seperti itu," tuturnya.
Yasonna berujar pemerintah telah membahas opsi kebiri ini, termasuk mendengar pendapat ahli dan mengkaji dari perspektif HAM. Menurut dia, opsi-opsi ini akan dibawa ke rapat terbatas yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Meski opsi kebiri masih menimbulkan polemik, pemerintah sepakat untuk memperberat hukuman bagi pemerkosa. Pemberatan ini akan dituangkan baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang maupun amendemen.
Hukuman akan ditingkatkan dari 15 tahun penjara ke 20 tahun, lalu dari 20 tahun ke seumur hidup. "Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman tersebut, pelaku kejahatan seksual akan dipublikasikan identitasnya kepada publik. "Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," ujarnya.
Meski begitu, Yasonna menegaskan, publikasi ini hanya berlaku bagi pelaku usia dewasa. Untuk pelaku di bawah umur tetap berlaku asas lex specialis.
Pelaku juga akan diberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi dirinya sendiri dan memberikan shock therapy bagi orang lain. "Teknisnya akan dibahas," kata Puan.
AHMAD FAIZ