TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan hukuman kebiri tidak sejalan dengan aturan agama Islam. "Pengebirian itu tidak relevan dengan prinsip agama Islam," kata Nur di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa, 10 Mei 2016.
Menurut Nur, agama Islam mengharuskan manusia menjaga keturunan. "Jadi, agama tidak membolehkan manusia memutus mata rantai keturunannya," kata Nur Syam.
Hari ini, diadakan rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko PMK. Beberapa menteri yang hadir adalah Menko PMK Puan Maharani, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Ada pula perwakilan eselon 1 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Agama.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa akan ada penambahan hukuman atau pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual. "Pemberatan hukumannya bisa sampai seumur hidup bila korbannya meninggal dunia," kata Puan.
Keputusan kedua adalah adanya publikasi identitas pelaku kepada publik. Harapannya, publik mengetahui tindakan cabul sang pelaku. "Jadi, ada efek jera bagi pelaku," ujar Puan.
Keputusan ketiga adalah hukuman sosial. Terakhir, rapat menghendaki pelaku kekerasan seksual yang sudah dikenai hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.
Keputusan rapat koordinasi ini belum memutuskan tentang hukuman kebiri kimia. "Hal itu akan dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden," kata Puan.
MITRA TARIGAN