TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, masih memburu pelaku yang diduga telah mencabuli anak usia delapan tahun di wilayah tersebut. “Kami telah kantongi nama dan asal pelakunya, juga ciri-cirinya,” kata Komisaris Tirta Nur Alam, Wakil Polres Nagan Raya, saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Mei 2016.
Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam pekan lalu di wilayah Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Saat itu, pelaku berinisial Rt yang bekerja sebagai buruh pengangkut padi mengajak korban jajan di dekat rumah korban.
Seusai jajan, korban diajak ke dalam truk dan kemudian dicabuli. Korban berteriak terus sehingga korban dilepaskan. Selanjutnya, anak tersebut menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pelaku dicari tapi sudah melarikan diri.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban. “Korban masih trauma. Sudah divisum, dugaan pencabulan. Belum pemerkosaan, kendati demikian hukuman tetap berat kepada pelaku,” kata Tirta.
Kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi termasuk kawan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Polisi juga sudah menyebarkan personel untuk mencari pelaku di daerah asalnya. “Sudah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
ADI WARSIDI
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Poster Risma Beredar, Pesaing Berat bagi Ahok? Ini Kata PDIP