TEMPO.CO, Jakarta - Dua belas mobil yang diparkir dalam empat baris langsung terlihat ketika Tempo memasuki halaman depan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara. Beberapa mobil ditutup dengan kain tudung silver tipis, sebagian lain kainnya terbuka. Salah satu mobil yang terparkir dengan tudung terbuka bermerek Mercedes Benz silver bernomor polisi B 8250 YG.
Mercedez Benz silver itu adalah satu dari enam mobil milik tersangka kasus suap, Akil Mochtar, yang dititipkan KPK di Rupbasan. Beberapa mobil Akil lain, yang bermerek Toyota Alphard dan Toyota Fortuner, terparkir di halaman belakang. Baik halaman depan maupun halaman belakang tidak beratap sehingga pelindung mobil-mobil itu hanya tudung tipis.
Masih ada mobil lain yang terparkir di ruang penyimpanan tertutup (beratap) di Rupbasan tersebut. Salah satunya Toyota Camry hitam yang belum berpelat nomor, milik kurir tersangka kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini, Deviardi. Bangku mobil yang disita sejak 28 Agustus 2013 itu masih terbungkus plastik rapi, walau bagian luar mobil terlihat berdebu. "KPK menyita tepat setelah mobil itu keluar dari showroom. Jadi mobil itu belum sempat digunakan pemiliknya," kata Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo kepada Tempo, akhir April lalu.
Terdapat 20 mobil di kantor yang terletak di Jalan Sungai Landak Nomor 7, Cilincing, Jakarta Utara, itu. Mobil-mobil tersebutg tidak hanya titipan KPK, tapi juga titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.
Erwan mengatakan timnya secara berkala memanaskan mobil-mobil mewah itu sekali seminggu. Bila ada dana lebih, mereka mengganti aki mobil yang soak. "Maklum, dana perawatan dan pemeliharaan kami hanya 1,8 juta per bulan untuk semua barang, kecuali barang titipan KPK. Jadi harus dipas-pasin," tutur Erwan.
Dengan dana anggaran 21,6 juta per tahun, Erwan harus membagi biaya perawatan mobil-mobil mewah itu dengan perawatan barang titipan lain. Perawatan dilakukan agar nilai barang yang dititipkan di Rupbasan tidak jatuh saat dilelang nanti. "Kalau mau perawatan yang baik, kira-kira kebutuhan kami Rp 10 juta per bulan," ucap Erwan.
Perawatan terhadap benda titipan KPK berbeda. Ketika barang titipan lain menggunakan anggaran Rupbasan untuk biaya perawatan dan pemeliharaan, benda titipan KPK mendapatkan anggaran sendiri dari lembaga antirasuah itu minimal untuk mengisi bensin bila tangki sudah habis. Bila bensin mobil mewah titipan KPK habis, tim Rupbasan langsung memberitahukannya. "Sehari atau dua hari kemudian, tim KPK datang dan membawa mobil-mobil itu ke pompa bensin terdekat untuk diisi bensinnya," kata Erwan.
Erwan mengaku takut bila mobil-mobil mewah itu harus dibawa ke pompa bensin untuk diisi tangkinya. Ia mengeluh mengapa petugas Pertamina tidak membolehkan Rupbasan, yang juga bagian dari pemerintah, mengisi bahan bakar melalui jerigen atau drum. "Saya takut kalau mobil-mobil mewah itu terserempet atau tergores di pinggir jalan. Kan nanti saya jadi kena masalah," ujarnya.
Jangankan di jalan raya yang banyak kendaraan, dari pantauan Tempo, mengeluarkan dari gudang di Rupbasan Jakarta Utara saja sangat sulit. Maklum, mobil-mobil mewah ini tertata nyaris berhimpitan. Satu mobil dengan mobil lainnya ada yang hanya berjarak sekitar 40 sentimeter. Karena itu, terkadang, orang sedikit kesulitan membuka salah satu pintu mobil itu. Menggapai pintu mobil pun petugas harus melewati motor-motor yang dititipkan instansi pemerintah itu. Penataan yang rapi sangat dibutuhkan di kawasan seluas 1.185 meter persegi itu. "Kami sudah kehabisan lahan lagi karena isi di Rupbasan kami sudah terlalu penuh," ucap Erwan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dahlan Pasaribu mengatakan masalah lahan yang terbatas menjadi tantangan bagi Rupbasan di kawasan Jakarta. tanah yang mahal membuatnya susah mendapatkan lahan kosong.
Bila Rupbasan Jakarta Utara kesulitan menempatkan 20 mobil, Dahlan mengatakan Rupbasan Jakarta Selatan kesulitan menempatkan 50-an mobil. Kebanyakan mobil itu merupakan titipan KPK. "Karena di Rupbasan Jakarta Selatan sudah penuh, akhirnya kami pun titip beberapa barang Rupbasan di gedung Imigrasi, di kawasan Kuningan," kata Dahlan.
Menurut Dahlan, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah berharap proses peradilan kasus hukum yang menyertai barang sitaan segera selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga mobil-mobil itu bisa segera dilelang. "Kalau terlalu lama dititipkan di Rupbasan, kan nilai mobil-mobil itu (nilai jualnya) akan semakin menurun," tutur Dahlan.
MITRA TARIGAN