TEMPO.CO, Indramayu - Tim eksekusi Yance sudah disiapkan. Namun Kejaksaan Negeri Indramayu masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Ariyus Martadinata, Senin, 9 Mei 2016. "Ada tim dari Kejari Indramayu untuk proses eksekusi," kata dia. Namun, ujar Ariyus, proses eksekusi tersebut baru bisa dilakukan setelah salinan putusan dari MA diterima pihaknya. Hingga kini dia mengakui mereka masih belum menerima salinan putusan dari MA tersebut.
Namun, kata Ariyus, pihaknya akan berupa untuk proaktif. Mereka akan berupaya memperoleh salinan putusan MA tersebut melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Yance, Khalimi, saat ditanyakan mengenai reaksi Yance terkait putusan MA tersebut, enggan menjelaskannya. Bahkan ia pun enggan berkomentar di mana saat ini Yance berada. “Pokoknya ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Khalimi.
Khalimi justru mempertanyakan putusan MA yang memvonis klien mereka empat tahun penjara. “Padahal klien kami sudah dinyatakan bebas di PN Tipikor Juni 2015,” katanya. Namun Khalimi mengaku mereka tetap menghormati putusan MA tersebut dan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004. Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015. Jaksa penuntut umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu Anna Sophanah tersebut.
IVANSYAH