TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kota Surabaya Wiwiek Widayati berjanji akan membangun kembali eks markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Ia menyatakan sudah berkomunikasi intens dengan pemilik lahan untuk mengembalikan bangunan itu seperti semula. “Semoga mereka juga kooperatif mematuhi aturan kami,” kata Wiwik di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, Senin, 9 Mei 2016.
Menurut Wiwik, pembangunan kembali bangunan itu baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil penelitian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan. Balai pelestarian sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan pendataan dan penelitian di lokasi. Bahkan BPCB Trowulan telah melakukan identifikasi penyusunan batu bata dan kayu-kayunya, sehingga rekonstruksinya nanti akan disamakan dengan wujud bangunan asalnya. “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil penelitian dari BPCB Trowulan itu,” tuturnya. (Baca: Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi)
Selain itu, Wiwik memastikan rumah yang ada di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya itu merupakan bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Tahun 1996. Bahkan di rumah tersebut juga telah dipasang penanda bahwa bangunan itu cagar budaya.
Pada 20 Februari 2016, ada permohonan renovasi. Lalu pada 14 Maret 2016, turun rekomendasi dari Disbudpar dengan posisi merenovasi. Pembongkaran hingga rata itu ditemukan pada 3 Mei 2016. “Saat itu pula kami mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik dan penyegelan dengan Satpol PP hingga saat ini,” ujarnya.
Dari kasus ini, kata Wiwik, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya. Ia juga berencana menyebarkan informasi tentang semua bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya kepada instansi terkait. “Tentu tujuannya supaya satu kerangka dan koordinasinya bisa lebih kuat lagi,” katanya.
Sebenarnya, menurut Wiwik, pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan upaya agar warga Surabaya tergerak merawat bangunan cagar budaya. Caranya, pemerintah Kota Surabaya memberi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen kepada bangunan cagar budaya, baik persil maupun kawasan. “Dengan fasilitas itu, diharapkan warga juga ikut memelihara bangunan cagar budaya,” katanya. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)
MOHAMMAD SYARRAFAH