TEMPO.CO, Bangkalan - Perseteruan antara Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan mantan anggota Komisi Informasi Bangkalan, Aliman Harish, akhirnya dimenangi Aliman. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Aliman terhadap Bupati Bangkalan terkait dengan surat keputusan (SK) pelantikan anggota Komisi Informasi Bangkalan yang baru.
"Ini kemenangan rakyat Bangkalan, saya hanya bagian kecil dari sekian banyak warga Bangkalan yang diperlakukan semena-mena oleh pemerintah," kata Aliman, Senin, 9 Mei 2016. Menurut dia, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan kalangan aktivis di Bangkalan yang terus mendukungnya agar menggugat Bupati, yang secara sepihak menolak melantiknya sebagai anggota Komisi Informasi.
Yang tak kalah penting, kata Aliman, adalah dukungan dua pengacara muda, yaitu Fahrillah dan Manshur, dari Kantor Pengacara Fahrillah & Partner, yang membantu Aliman melayangkan gugatan, tanpa meminta bayaran. "Kadang mereka ini saya jadikan sopir kalau pergi sidang ke Surabaya."
Perseteruan Aliman dengan Bupati Makmun bermula pada Agustus 2015. Saat itu, di Arena Pekan Raya Bangkalan, Makmun melantik lima komisioner Komisi Informasi Bangkalan. Tidak tampak Aliman dalam barisan. Posisinya diisi pensiunan pegawai negeri, Sri Sundari. Padahal semestinya Aliman dilantik karena, berdasarkan hasil uji kelayakan oleh DPRD Bangkalan, ia menduduki peringkat kelima dari 11 calon komisioner yang masuk tahap seleksi akhir.
Kuasa hukum Aliman, Manshur, menjelaskan, bila melihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Anggota Komisi Informasi, yang berhak dilantik menjadi anggota Komisi Informasi adalah calon yang menduduki peringkat lima besar peraih nilai tertinggi. Sedangkan pengganti Aliman, Sri Sundari, berada di peringkat ketujuh. "SK pelantikan Sri Sundari ini yang kami gugat."
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas kemenangan Aliman tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan Abdul Komar Setiadji belum dapat dimintai konfirmasi.
Namun, sebelumnya, pemerintah Bangkalan beralasan tidak melantik Aliman karena, dari lima komisioner peraih nilai tertinggi, tidak ada calon yang mencerminkan perwakilan dari pemerintah. Selain itu, sebulan sebelum pelantikan, Aliman menggugat secara perdata Bupati Bangkalan ke PN Bangkalan. Namun, belakangan, Aliman mencabut gugatan tersebut dan mengajukan gugatan baru ke PTUN Surabaya.
Tidak ada perayaan mewah dari kemenangan ini. Aliman ditemani Fahrillah dan sejumlah anggota “Sahabat Aliman” merayakan secara sederhana dengan minum jamu degan di kawasan Sennenan, Kota Bangkalan. "Saya berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan dengan melantik Aliman sebagai anggota KI," kata Fahrillah.
MUSTHOFA BISRI