Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi Informasi Kalahkan Bupati Bangkalan di PTUN  

image-gnews
Ilustrasi. legaljuice.com
Ilustrasi. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Perseteruan antara Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan mantan anggota Komisi Informasi Bangkalan, Aliman Harish, akhirnya dimenangi Aliman. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Aliman terhadap Bupati Bangkalan terkait dengan surat keputusan (SK) pelantikan anggota Komisi Informasi Bangkalan yang baru.

"Ini kemenangan rakyat Bangkalan, saya hanya bagian kecil dari sekian banyak warga Bangkalan yang diperlakukan semena-mena oleh pemerintah," kata Aliman, Senin, 9 Mei 2016. Menurut dia, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan kalangan aktivis di Bangkalan yang terus mendukungnya agar menggugat Bupati, yang secara sepihak menolak melantiknya sebagai anggota Komisi Informasi.

Yang tak kalah penting, kata Aliman, adalah dukungan dua pengacara muda, yaitu Fahrillah dan Manshur, dari Kantor Pengacara Fahrillah & Partner, yang membantu Aliman melayangkan gugatan, tanpa meminta bayaran. "Kadang mereka ini saya jadikan sopir kalau pergi sidang ke Surabaya."

Perseteruan Aliman dengan Bupati Makmun bermula pada Agustus 2015. Saat itu, di Arena Pekan Raya Bangkalan, Makmun melantik lima komisioner Komisi Informasi Bangkalan. Tidak tampak Aliman dalam barisan. Posisinya diisi pensiunan pegawai negeri, Sri Sundari. Padahal semestinya Aliman dilantik karena, berdasarkan hasil uji kelayakan oleh DPRD Bangkalan, ia menduduki peringkat kelima dari 11 calon komisioner yang masuk tahap seleksi akhir. 

Kuasa hukum Aliman, Manshur, menjelaskan, bila melihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Anggota Komisi Informasi, yang berhak dilantik menjadi anggota Komisi Informasi adalah calon yang menduduki peringkat lima besar peraih nilai tertinggi. Sedangkan pengganti Aliman, Sri Sundari, berada di peringkat ketujuh. "SK pelantikan Sri Sundari ini yang kami gugat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas kemenangan Aliman tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan Abdul Komar Setiadji belum dapat dimintai konfirmasi.

Namun, sebelumnya, pemerintah Bangkalan beralasan tidak melantik Aliman karena, dari lima komisioner peraih nilai tertinggi, tidak ada calon yang mencerminkan perwakilan dari pemerintah. Selain itu, sebulan sebelum pelantikan, Aliman menggugat secara perdata Bupati Bangkalan ke PN Bangkalan. Namun, belakangan, Aliman mencabut gugatan tersebut dan mengajukan gugatan baru ke PTUN Surabaya.

Tidak ada perayaan mewah dari kemenangan ini. Aliman ditemani Fahrillah dan sejumlah anggota “Sahabat Aliman” merayakan secara sederhana dengan minum jamu degan di kawasan Sennenan, Kota Bangkalan. "Saya berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan dengan melantik Aliman sebagai anggota KI," kata Fahrillah.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

42 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

43 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

51 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

52 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

57 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.