TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan Majelis Sidang Etik dan Profesi Mabes Polri akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror hari ini.
Dua anggota Densus 88, yakni AKBP T dan Ipda H, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur saat mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono. Siyono tewas dalam pengawalan keduanya awal Maret lalu. "Jika tidak ada halangan, putusan akan dilakukan hari ini," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Kendati demikian, ucap Boy, tidak menutup kemungkinan sidang akan diperpanjang jika Majelis Sidang Etik merasa membutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga pembacaan putusan akan ditunda pekan depan.
Sebelumnya, sidang etik keduanya sudah memasuki agenda pembelaan. Dalam pembelaannya, keduanya mengaku sudah melaksanakan tugas dengan baik.
"Dalam pembelaan, dua anggota belum pernah dihukum dan menilai sudah melaksanakan tugas dengan baik," tutur Boy.
Dalam sidang pembelaan itu, tim akreditor dari Divisi Propam juga telah membacakan tuntutan. Ada tiga tuntutan, yakni meminta maaf kepada Densus dan Polri, demosi tidak percaya atau dianggap tidak layak berada di Densus, dan diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang.
INGE KLARA SAFITRI