TEMPO.CO, Purwokerto - Komando Distrik Militer (Kodim) 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Erwin Ekagita Yuana membenarkan telah menggelar patroli bersama untuk mengantisipasi peredaran kaus bergambar palu-arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kami sudah adakan penyelidikan, baik yang tertutup maupun terbuka. Kami juga sudah imbau kepada masyarakat apabila ada yang memakai atribut lambang palu-arit atau simbol-simbol PKI lainnya agar segera melaporkannya," kata Erwin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, 9 Mei 2016.
Erwin mengatakan hal itu kepada wartawan setelah menghadiri Deklarasi Gerakan Antikomunis dan Neokomunis di halaman kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas. Erwin berkukuh bahwa dasar hukum pelarangan paham komunisme di Indonesia sudah jelas, yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966 (Tap MPRS XXV/1966).
Dengan demikian, kata dia, masyarakat tidak perlu ragu-ragu lagi karena PKI sampai sekarang masih sebagai organisasi terlarang di Indonesia. "Jadi ini merupakan bentuk kami bersama elemen masyarakat di Banyumas untuk menolak paham komunis, sehingga diharapkan Banyumas aman, kondusif, tidak ada lagi ideologi selain Pancasila, serta kita harus rapatkan barisan untuk melawan hal-hal yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Menurut Erwin, patroli digelar sejak Minggu malam, 8 Mei, di wilayah Banyumas. Patroli itu, kata Erwin, melibatkan kepolisian, organisasi kemasyarakatan, dan satuan perlindungan masyarakat.
"Yang terpenting adalah informasi dari masyarakat. Apabila ada yang memakai atribut organisasi PKI, segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," tuturnya.
Terkait dengan kemungkinan ditemukannya kaus bergambar palu-arit di Banyumas, Erwin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan kaus-kaus tersebut. "Kami sudah cek ke tempat-tempat sablon, toko-toko pakaian, sampai sekarang belum ada. Mudah-mudahan tidak ada," ucapnya.
ANTARA