TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan suap reklamasi pantai Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2016. “Iya diperiksa sebagai saksi kasus reklamasi,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, ketika dimintai konfirmasi Tempo, Senin, 9 Mei.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif Muhammad mengatakan pemanggilan Ahok diperlukan untuk pengusutan dugaan suap dalam rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, kata dia, Ahok mengetahui pembahasan tersebut. Komisi antirasuah mengungkap kasus penyuapan untuk memuluskan dua rancangan perda yang sedang dibahas DPRD dan pemerintah DKI Jakarta.
BACA JUGA
Risma Calon Kuat Penantang Ahok, Petinggi PDIP Buka Rahasia
Sindir Ahok, Risma: Saya Tak Beri Mahar Sepeser pun kepada PDIP
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis, 31 Maret 2016, penyidik menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dalam operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sanusi; karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro; dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Staf khusus Ahok, Sunny Widjaja, sudah dicegah ke luar negeri dan diperiksa KPK.
Dalam beberapa kesempatan, Ahok sebelumnya mengaku siap diperiksa terkait dengan tertangkapnya Sanusi. Terlebih hal ini berhubungan dengan rancangan peraturan daerah yang tengah digarap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD. "Panggil saya sih enggak apa-apa. Justru sekarang pertanyaan saya, kami rapat disaksikan semua orang di YouTube. Semua rapat putusannya jelas, termasuk isi perda," ujar Ahok.
ANTON APRIANTO | ARIEF HIDAYAT
BACA JUGA
Tragedi Yuyun dan Feby: Ini 5 Hal yang Mencemaskan Publik
Poster Risma Beredar, Pesaing Berat bagi Ahok? Ini Kata PDIP