TEMPO.CO, Dompu - Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan IB, warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan, masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri dalam sweeping pencarian senjata api dan senjata tajam yang dilakukan oleh aparat, Selasa, 3 Mei 2016."IB resmi di DPO-kan karena melarikan diri saat dilakukan sweeping senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) di rumahnya," kata Kapolres Dompu AKBP Brury Soekotjo A.P, S.IK., dalam jumpa pers di Mapolres.
Sementara itu, rumahnya terbukti sebagai tempat atau bengkel pembuatan senpi rakitan. Aparat menyita senpi, yang sudah jadi dan setengah jadi, berikut perlengkapan untuk pembuatannya.
Penyitaan barang-barang di rumah IB itu disaksikan oleh tiga orang "Ketiga orang ini tengah dimintai keterangan," ucap Brury.
Menurut Brury, Kepolisian terus melakukan pengejaran sampai kapan pun dan di mana
pun. "Jika nanti IB tertangkap, akan diproses dan dijerat dengan undang-undang darurat," tutur Brury, yang mendapat tugas baru sebagai Wakil Komandan Sat Brimob Polda Sumatera Utara tersebut.
AKHYAR M. NUR