TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie akan menyampaikan status tersangka atas lima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap karena dugaan pelanggaran imigrasi ke Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami harus memberitahu status kelima WNA ini kepada Kedutaan Besar," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei 2016.
Penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melengkapi bukti-bukti untuk menguatkan status kelima WNA itu. Ronny mengacu pada Pasal 184 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, yakni mencari bukti-bukti lain seperti keterangan saksi ahli, petunjuk berupa surat-surat, dan keterangan tersangka.
(Baca: Imigrasi Periksa 5 WN Cina yang Ditangkap TNI AU di Halim)
Saat ini, imigrasi sudah memiliki cukup bukti permulaan untuk menetapkan kelima WNA sebagai tersangka dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Ronny tak menutup kemungkinan akan terus memeriksa para saksi dari kelima WNI itu termasuk penerjemah dan sopir.
Menurut Ronny, para saksi akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan tersangka lima WNA. Namun ia tidak menutup kemungkinan para saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka apabila terbukti ada keterlibatan dengan para WNA asal Cina tersebut. "Kalau ada bukti permulaan mereka terlibat dengan tersangka kami tidak sembunyikan," kata dia.
Lima WNA asal Cina ditangkap oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Mereka ditangkap bersama dua orang Warga Negara Indonesia atas dugaan menyalahgunakan izin imigrasi. Penangkapan itu terjadi pada saat petugas berpatroli pada Selasa, 26 April 2016.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak