TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim telah memangkas seribu lebih peraturan daerah (perda) yang dianggap mempersulit rencana pembangunan dan investasi di daerah. Rencananya, angka perda yang dipangkas akan terus bertambah.
"Kalau per Rabu kemarin sudah ada 1.300 peraturan daerah yang saya pangkas," ujar Tjahjo saat dicegat awak media di Indonesia Investment Week, JI Expo Kemayoran, Sabtu, 7 Mei 2016.
Tjahjo optimistis akan ada 3.000 peraturan dideregulasi per pertengahan Juni ini. Namun, jika ada kendala, paling telat 3.000 aturan terpangkas pada bulan Juli.
Ditanyai apakah deregulasi ini memicu aksi protes dari pemerintah daerah, Tjahjo mengatakan bahwa kebijakan ini membuat banyak pemda bertanya-tanya. Kebanyakan menanyakan di mana otonomi daerah jika kebijakan dipangkas.
"Otonomi daerah tetap ada, pemerintah daerah boleh mengeluarkan perda, tapi jangan mengeluarkan aturan yang menghambat pertumbuhan secara nasional seperti menghambat investasi," ujar Tjahjo.
Baca Juga:
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mendukung rencana Tjahjo untuk melakukan deregulasi. Kata ia, Tjahjo sudah lama menyampaikan rencana deregulasi itu. "Tapi saya harap langkah ini juga direspon dan dipahami oleh pemerintah di daerah. Jangan kemudian dihapus 3.000 perda yang menghambat lalu bikin 3.000 lagi," ujarnya.
"Kalau buat perda, tekankan pada kualitas perdanya. Kalau buat aturan yang menghambat, kita akan tergilas kompetisi,"ujarnya menambahkan.
ISTMAN MP