Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agama Soal Yuyun: Pelaku Korban Lingkaran Setan  

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus meninggalnya pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Bengkulu, Yuyun (14) setelah diperkosa 14 pria remaja telah membuat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tersentuh.

Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak

Peristiwa tersebut menggugah Menteri Agama untuk menciptakan puisi pada Kamis 5 Mei 2016.

Berikut ini puisi yang diciptakan Menteri Agama seperti dirilis dalam siaran pers Humas Kementerian Agama, Sabtu 7 Mei 2016.

NYALA UNTUK YUYUN

Tragedi Yuyun adalah puncak gunung es kasus perkosaan
Anak itu jadi korban kekerasan seksual yang mengenaskan
Banyak kasus serupa yang tak terlaporkan luput dari amatan
Yuyun juga bukan satu-satunya pihak korban
Tanpa mengecilkan kebejatan dan kebiadaban
Para pelaku pun sesungguhnya juga korban
Mereka korban lingkaran setan 
Terjerat kriminalitas terbelenggu rantai kemiskinan

Pada kasus di Bengkulu yang begitu menghentak
Semua pelaku adalah remaja yang habiskan waktu dengan arak
Anak-anak putus sekolah yang kehilangan akal sehat
Melampiaskan energinya dengan berbuat jahat
Kondisi orang tua dan lingkungan setempat tak kalah kusut
Terhimpit beban hidup yang silang sengkarut
Ditambah pengabaian dan pembiaran elit
Kompleksitas persoalan menjadi begitu komplit

Kasus Yuyun makin nyalakan sinyal bahaya yang bikin miris
Remaja putri dibayangi kekerasan seksual teramat sadis
Trauma seumur hidup atau berujung kematian tragis
Remaja putra diintai bahaya pornografi dan miras sarat mudarat
Membuat mereka mati nalar jadi nekat berbuat jahat dan bejat

Sinyal bahaya itu harus kita seriusi dengan segala perhatian
Hukum pelaku dengan sanksi berat yang cerminkan keadilan
Perkuat ketahanan keluarga sebagai penjaga kebaikan
Perbanyak aktivitas pendidikan keremajaan
Hindari cara pandang misoginis yang puritan
Tingkatkan kepekaan atas potensi kekerasan anak dan perempuan

Selama ini kaum perempuan diposisikan sebagai biang masalah
Perempuan korban kekerasan seksual justru dituding salah
Upaya pencegahan hanya fokus pada satu sisi berat sebelah
Berkutat pada perempuan dilarang mengundang nafsu pria
Ini seperti penggembala yang diminta
Agar dombanya jangan menggoda serigala

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal dalam kasus Yuyun yang begitu pilu
Korban sama sekali tak hendak mengundang nafsu
Mempersoalkan baju yang ia pakai sungguh amat keliru
Ia dalam perjalanan pulang dari kegiatan mulia mencari ilmu
Rute yang ditempuh pun sudah biasa dia tahu
Ia bukan penyebab tragedi seperti yang dituduhkan itu

Maka belajar dari kasus ini
Ada cara lebih adil untuk menekan risiko terjadi
Yaitu dengan massif menanamkan kesadaran diri
Bahwa kapan dan di mana pun anak dan perempuan wajib dilindungi
Juga perlu dicari apa penyebab nafsu syahwat tak terkendali

Hingga hilang kewarasan berbuat keji tak manusiawi
Bila ternyata pemicunya adalah miras dan pornografi
Penyalahgunaan dua hal itu harus pula dibasmi

Kasus ini sungguh menampar kita semua
Menyadarkan betapa tugas memanusiakan manusia
Menjadi semakin tak sederhana

Yuyun sayang
Kamu telah berpulang
Kembali kepadaNya dalam dekapan kasih sayang

Kematianmu tak boleh sia-sia
Kita di sini akan terus berjaga
Lentera perlindungan anak dan perempuan harus terus menyala.

ANTARA

Baca juga:
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukit Kaba di Rejang Lebong Tutup untuk Pendakian 17 Agustus

13 Agustus 2021

Taman Wisata Alam Gunung Api Bukit Kaba. facebook.com
Bukit Kaba di Rejang Lebong Tutup untuk Pendakian 17 Agustus

BKSDA Bengkulu - Lampung menutup sementara Taman Wisata Alam Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong pada 16 - 17 Agustus 2021.


Pemandian di Rejang Lebong Dijaga Polisi, Cegah Wisatawan Nekat

5 Mei 2020

Air Terjun Tri Muara di Desa Sindang Jati, Rejang Lebong, Bengkulu. 28 April 2019. TEMPO/Wisnu Andebar
Pemandian di Rejang Lebong Dijaga Polisi, Cegah Wisatawan Nekat

Pengawasan terhadap dua objek wisata dilakukan karena hingga kini pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum menutupnya.


Bupati Rejang Lebong: Pelapor Politik Uang Dihadiahi Rp 10 Juta

28 Januari 2019

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Bupati Rejang Lebong: Pelapor Politik Uang Dihadiahi Rp 10 Juta

Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi merencanakan pembentukan satuan tugas anti politik uang pada pemilu April 2019.


Penembakan Oleh Aparat di Lubuklinggau, Satu Tewas 5 Terluka  

18 April 2017

Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)
Penembakan Oleh Aparat di Lubuklinggau, Satu Tewas 5 Terluka  

Satu rombongan asal Desa Blitar, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi korban penembakan pada operasi Cipta Kondisi.


Polisi Rejang Lebong Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar  

1 Januari 2017

Ilustrasi Korupsi
Polisi Rejang Lebong Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar  

Uang negara yang diselamatkan dari tindak pidana korupsi oknum aparat pemerintah di kabupaten itu, hasil kerja unit Tipikor dalam beberapa kasus.


Jual Jatah Raskin, Kejaksaan Tahan Ketua DPRD di Bengkulu  

25 Oktober 2016

TEMPO/Nurdiansah
Jual Jatah Raskin, Kejaksaan Tahan Ketua DPRD di Bengkulu  

Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menahan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Abu Bakar.


Pembunuh dan Pemerkosa YY Divonis Mati, Ini Komentar LPSK  

30 September 2016

Lima orang tersangka dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY mengikuti sidang perdana tahap ke II di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, 4 Agustus 2016. ANTARA FOTO
Pembunuh dan Pemerkosa YY Divonis Mati, Ini Komentar LPSK  

LPSK berharap vonis yang tinggi ini disertai pula keseriusan yang tinggi dari pemerintah setempat dalam mencegah jatuhnya korban tindak pidana serupa.


Vonis Kasus YY: Hukuman Mati, 20 Tahun Penjara, dan Denda 2 M

29 September 2016

Seorang anak memegang Pin bertuliskan solidaritas untuk YY saat aksi solidaritas untuk Yuyun di kawasan Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengumpukan petisi tanda tangan sebagai bentuk kecamaan dan dukungan hukuman yang berat bagi 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. TEMPO/Iqbal Lubis
Vonis Kasus YY: Hukuman Mati, 20 Tahun Penjara, dan Denda 2 M

Kedua orang tua YY tidak terima jika empat pelaku lain hanya dihukum 20 tahun bui.


MJF, Salah Satu Pembunuh Yuyun, Divonis Rehabilitasi

29 September 2016

Aksi pengumpulan tanda tangan dalam aksi Solidaritas Moral untuk Yuyun saat car free day di Makassar, 8 Mei 2016. Tanda tangan ini dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekesaran seksual yang terjadi sejak awal 2016 yang belum terselesaikan. TEMPO/Fahmi Ali
MJF, Salah Satu Pembunuh Yuyun, Divonis Rehabilitasi

Menurut majelis hakim, di persidangan, MJF terbukti dua kali menyetubuhi Yuyun, yang saat itu dalam keadaan pingsan.


Keluarga YY Jadi Saksi 7 Terpidana Pemerkosaan  

11 Agustus 2016

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Avoiceformen.com
Keluarga YY Jadi Saksi 7 Terpidana Pemerkosaan  

Persidangan, kata dia, berlangsung secara tertutup untuk umum,
baik sidang terdakwa anak maupun lima terdakwa dewasa.