Semula, pelaku mencekik korban dari belakang, kemudian mereka saling berhadapan. Meski sempat melawan, korban tidak berdaya karena kalah kuat. Setelah mencekik, Eko menjarah barang-barang milik mahasiswi semester II jurusan geofisika itu, yang meliputi dua telepon seluler, power bank, surat kendaraan, dan kunci kendaraan.
Saat rekonstruksi, Eko melakukan 56 adegan, dari datang, membersihkan ruangan, menguntit korban, hingga mencekiknya. Ia juga menjarah barang korban, membawa korban masuk toilet, mengunci pintu toilet dari luar, dan membawa sepeda motor korban dari tempat parkir.
Baca juga:
Tragedi Yuyun dan Feby: Ini Fakta-fakta yang Mencemaskan Publik
Pemilik Toko Sengaja Meracun Pelanggannya, 30 Orang Tewas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sleman Ajun Komisaris Sepuh Siregar mengatakan tidak ada kesulitan dalam rekonstruksi itu, yang dilakukan pada pukul 08.25-10.25. "Rekonstruksi itu untuk kelengkapan pembuktian dan berkas pemeriksaan," kata dia.
Menurut dia, semua adegan dilakukan seperti yang terungkap dalam pengakuan dan pemeriksaan laku. Polisi menjerat Eko dengan Pasal 338 dan Pasal 365 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku mendekam di sel Kepolisian Resor Sleman.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
Inilah 5 Hal Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Tragedi Yuyun dan Feby: Ini Fakta-fakta yang Mencemaskan Publik