Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Warga Cina Ini Terancam Dibui Selama 5 Tahun

image-gnews
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie (tengah), usai memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Tempo/Aditia Noviansyah
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie (tengah), usai memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie menetapkan status kelima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap di area Lapangan Udara Halim Perdanakusuma menjadi tersangka. Menurut dia, kelima WNA yang bernama CQ, ZH, XW, WJ, dan GL itu disangkakan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.  

Ronny mengatakan kelima WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.

"Ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun, denda maksimal lima ratus juta rupiah," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei 2016.  

Ronny menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan. Saat ini kelima WNA Cina berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.  

Baca juga: Kasus Halim Perdanakusumah, 5 Warga Cina Jadi Tersangka  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidikan terhadap kelima WNA itu saat ini diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Ronny mengatakan para penyidik akan terus mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan bukti permulaan. Seperti memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kelima WNA, misalnya instansi yang membawa lima orang tersebut.  

Imigrasi juga segera mengirimkan surat kepada jaksa penuntut umum sebagai tanda penyidikan dimulai. Ia juga akan mendalami perkara ini dengan pihak TNI karena salah satu WNA mengenakan pakaian militer. "Tapi kami akan lebih fokus untuk kasus berkaitan dengan Undang-undang Keimigrasian," kata Ronny.  

Lima WNA asal Cina ditangkap oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma bersama dua orang Warga Negara Indonesia. Penangkapan itu terjadi pada saat petugas berpatroli pada Selasa, 26 April 2016. Namun dua orang WNI dibebaskan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk kelima WNA saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

58 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.


Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa