TEMPO.CO, Bekasi - Seorang ustad di Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berinisial W diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Musababnya, dia dituduh menyudutkan pemerintah dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam dakwahnya.
Ketua Rukun Warga setempat, Mardi Sumarmo, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan pindah kepada W sejak Kamis, 5 Mei 2016. Surat itu terlampir tanda tangan persetujuan seluruh Ketua RT di wilayahnya. "18 RT semua sepakat dia (W) meninggalkan lingkungan kami," kata Mardi, Sabtu, 7 Mei 2016.
Mardi mengatakan permintaan pindah tersebut dilatarbelakangi pemasangan pamflet di majalah dinding masjid pada April 2016. Pamflet tersebut berisi permintaan pembubaran Densus 88 yang diterbitkan Kabar Syariah. "Menurut saya menyudutkan pemerintah dan Densus 88," kata Mardi.
Mardi mengaku melihat sendiri pamflet di mading masjid itu. Ia lalu menanyakan pemasang pamflet ke marbut. Ternyata pamflet tersebut dipasang W. Karena dianggap sebagai provokasi, ia meminta agar pamflet tersebut dilepas. "Malam saya datang, pagi sudah dilepas," kata Mardi.
Pertimbangan lain, kata dia, bahwa ada sejumlah saksi yang menyebut khotbah Jumat W selalu menyudutkan pemerintah dan Densus 88. Ia pun pernah meminta penasihat masjid agar W tak memberikan dakwah yang aneh-aneh. "Sudah pernah ditegur," kata Mardi.
Bahkan, beredar informasi di lingkungan warga, bahwa W merupakan murid dari Abu Bakar Baasyir sehingga, menurut dia, banyak warga yang curiga. Karena itu, saat rapat RT, semua tak menghendaki keberadaan W di lingkungannya. "Akhir kami membuat surat permintaan pindah," katanya.
Menurut dia, pihaknya memberikan tenggat hingga sepekan agar W pindah dari lingkungannya. Meskipun telah memberikan surat permintaan pindah, Mardi mengaku belum meminta klarifikasi terhadap W. "Pamflet sudah menjadi bukti dan banyak saksi," kata Mardi.
Saat ditemui Tempo, W menyesalkan adanya surat permintaan pindah. Sebab, surat diterbitkan tanpa ada permintaan klarifikasi dari orang yang dituduh dalam surat tersebut. "Saya akan memberikan klarifikasi ke sekretariat RW," ujar W, yang sudah lima tahun tinggal di lingkungan tersebut.
Ia mengakui yang memasang pamflet di mading masjid. Namun, isi pamflet bukan pendapat atau pandangan pribadi dia. Pamflet berisi berita yang diterbitkan media informasi Islam Kabar Syariah.
Selain berisi liputan, kata dia, ada juga pendapat dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengenai kematian Sriyono di tangan Densus 88 melanggar HAM. "Begitu ada teguran, saya mencopotnya," kata bapak lima anak ini.
W juga mengakui pernah belajar ke Abu Bakar Ba'asyir. Namun saat Ba'asyir berafiliasi ke kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), dia langsung mundur. "Saya menolak ISIS," ucapnya.
Adapun, tudingan lain bahwa khotbahnya menjurus ke radikalisme, ia meminta agar pihak pengurus RW dan RT membuktikannya.
Sebab, lebih dari enam bulan dia tak pernah mendapatkan jadwal khotbah di masjid. "Selama ini saya tidak ada masalah dengan pengurus masjid maupun warga. Saya juga mengajar di masjid," katanya.
ADI WARSONO