TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta kesulitan menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku vandalisme yang gemar coret-coret tembok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Sutarjo mengatakan aksi tersebut sudah meresahkan. "Banyak warga mengeluh lantaran tembok rumah atau tokonya penuh coretan," ucapnya, Jumat, 6 Mei 2016.
Bahkan aksi tersebut juga menyasar sejumlah bangunan yang berstatus cagar budaya. "Salah satunya di tembok Pura Mangkunegaran," ujarnya. Padahal bangunan tersebut merupakan salah satu ikon pariwisata kota tersebut.
Menurut Sutarjo, pihaknya sebenarnya sudah mengerahkan tim untuk melakukan patroli sekaligus pembersihan. "Namun pelaku selalu kucing-kucingan dengan petugas," tuturnya. Tembok yang sudah dibersihkan tidak pernah bertahan lama dan kembali penuh coretan cat semprot.
Pelaku aksi vandalisme sebenarnya sudah diancam dengan sanksi pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota. Dalam peraturan tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi maksimal kurungan 6 bulan penjara.
Bahkan pelaku yang menyasar bangunan cagar budaya bisa dikenai Undang-Undang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, perusak cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat berupa hukuman maksimal penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. "Namun, pada prakteknya, sangat sulit penerapannya," katanya. Sutarjo mengaku tim patroli sebenarnya beberapa kali berhasil menangkap pelaku. "Mayoritas berstatus pelajar. Bahkan terkadang mereka masih mengenakan seragam sekolah," ucapnya.
Kondisi tersebut membuat pihaknya tidak sampai hati jika harus memberi hukuman sesuai dengan aturan. "Kami hanya bisa melakukan pembinaan sekaligus memanggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan," ujarnya.
Sutarjo mengakui, cara tersebut memang sulit memberikan efek jera kepada pelaku. Namun dia berjanji akan bertindak tegas jika berhasil menemukan pelaku yang tidak di bawah umur. "Kami akan semakin mengintensifkan patroli," tuturnya.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan lokasi khusus untuk warga yang gemar coret-coret. Lokasi itu adalah tembok pembatas bantaran Bengawan Solo.
Rudyatmo berharap Satpol PP bertindak tegas terhadap para pelaku. "Paling tidak harus diberi hukuman sosial," ucapnya. Hukuman itu bisa dilakukan dengan cara menyuruh pelaku membersihkan tembok yang telah dikotori.
AHMAD RAFIQ