TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam tindakan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Sigit Haryadi dan anggotanya yang membubarkan acara pemutaran film Pulau Buru di Yogyakarta beberapa waktu lalu. "Kapolri harus menindak tegas," ucap koordinator Badan Pekerja Kontra, Haris Azhar, saat dihubungi pada Kamis, 5 Mei 2016.
Haris mengatakan Sigit telah melanggar prosedur keamanan dan membatasi hak asasi manusia. Pemutaran film itu rencananya diselenggarakan di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada Selasa, 3 Mei lalu. Hal ini sebagai bentuk peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Namun pemutaran film akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena kepolisian mendatangi kantor AJI Yogyakarta dan memaksa membubarkan acara. Mereka membubarkan acara bersama Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI). Kepolisian beralasan, acara tersebut tidak memperoleh izin dan terdapat potensi ancaman konflik dari luar.
Baca Juga: Pembubaran Acara AJI Yogyakarta, Komnas HAM Turunkan Tim
Haris meminta para anggota Polresta Yogyakarta yang terlibat pembubaran diadili. Apalagi polisi dianggap sengaja mengajak ormas intoleran untuk membubarkan acara AJI Yogyakarta. Menurut dia, kepolisian telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia juga mengkritik pernyataan Sigit yang tidak menjamin keamanan acara. Hal ini menunjukkan keengganan negara melindungi warganya untuk berkumpul dan berserikat. Polisi bahkan meminta ketua RW dan RT setempat membuat pernyataan penolakan acara tersebut.
Menurut Haris, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri. Hal itu secara tegas tertuang dalam Pasal 14 UU Hak Asasi Manusia. "Jenis penyampaian informasi dapat melalui film," tuturnya.
Simak: Sultan Yogya Bela Polisi Bubarkan Pemutaran Film Pulau Buru
Menurut dia, film tersebut juga sebelumnya sempat ditayangkan dalam penyelenggaraan Simposium 1965 pada 18-19 April 2016. Bahkan telah disaksikan para pejabat negara.
Polisi diduga menyesatkan informasi terkait dengan pernyataan syarat perizinan sebuah acara. Menurut Haris, pengajuan izin diperlukan bila sebuah kegiatan memerlukan peserta sedikitnya 300 orang. "Sementara pemutaran film di kantor AJI Yogyakarta pesertanya kurang dari 300 orang."
AVIT HIDAYAT