TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hi Mustary membantah menerima suap dari pengusaha kontraktor Abdul Khoir. Amran mengklaim duit dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu pinjaman.
"Oh itu uang pinjaman uang pinjaman," ujar Arman usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 4 Mei 2016. Saat dikonfirmasi ihwal pengakuan Abdul telah memberi duit kepadanya, Amran langsung mengelak. "Saya nggak tahu saya nggak tahu," ujarnya.
Amran hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dari Abdul selama delapan jam. Dia didampingi kuasa hukumnya, Hendra Karianga, datang pukul 09.20 WIB dan keluar pada pukul 18.20 WIB.
Amran nampak dilindungi oleh dua orang yang selalu memegangi tangannya. Dari lobi gedung KPK Amran berlari dengan kedua pengawalnya hingga pintu keluar parkiran. Kedua orang ini mencegah awak media mendekati Amran guna meminta konfirmasi.
Selain Amran, penyidik juga memeriksa tersangka untuk kasus yang sama yakni Andi Taufan Tiro. Namun, anggota Komisi Infrastruktur DPR dari Fraksi Infrastruktur itu mangkir dari panggilan KPK.
Dalam surat dakwaan Abdul, nama Amran dan Andi kerap disebut menerima suap. Total uang yang diberikan Abdul kepada Amran sebesar Rp 13,78 miliar dan SGD 202.816. Sedangkan jatah besel untuk Andi sebesar Rp 7,4 miliar. Tak cuma itu, Abdul juga menyuap anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin sebanyak Rp 3,8 miliar dan Sin$ 328.377. Sumber duit merupakan patungan dari para pengusaha kontraktor.
Pemberian duit bertujuan agar anggota legislatif mengalokasikan dana aspirasinya untuk proyek di wilayah IX yang meliputi Maluku dan Maluku Utara itu. Sedangkan Amran berperan sebagai penghubung antara pengusaha dan anggota DPR.
ARIEF HIDAYAT