TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan hari ini memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia untuk menerima hasil pemantauan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA pada 4-6 April lalu.
Ombudsman melaporkan sejumlah temuan kecurangan dalam pelaksanaan pengawasan Ujian Nasional SMA di 33 provinsi, kecuali Kalimantan Utara.
"Ombudsman melakukan tugas berdasarkan metode pengawasan, juga berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari Soebekti, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.
Temuan Ombudsman di antaranya adalah kualitas pengawasan terhadap jumlah naskah soal. Salah satu contoh kasus terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana siswa berkebutuhan khusus harus mengerjakan soal untuk siswa reguler, karena tidak ada soal khusus untuk mereka.
Selanjutnya juga ditemukan kasus di mana siswa harus mengikuti Ujian Nasional susulan, karena jumlah soal yang kurang, dan tidak tersedianya soal cadangan. Temuan lain terkait penyimpanan soal dan lembar jawaban, maraknya kunci jawaban, pelanggaran oleh pengawas, dan berbagai pelanggaran oleh siswa.
Menteri Anies Baswedan pun mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Ombudsman yang telah membantu menginventarisasi daftar temuan kasus dan masalah saat Ujian Nasional. "Saya merasa khusus perlu datang ke sini karena memang kita berencana untuk menyelesaikan masalah, bukan membiarkannya berulang," kata Anies.
Dia pun berharap Ombudsman dapat membantu pihaknya menguraikan masalah-masalah yang ada, yaitu dengan membantu menemukan pola kecurangan Ujian Nasional. "Supaya kelihatan skalanya kami butuh bantuan menemukan polanya, jadi kita bisa menemukan langkah tepat untuk menanganinya," ucap Anies.
GHOIDA RAHMAH