TEMPO.CO, Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim cabang Jombang tahun 2010-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 4 Mei 2016, mengungkap fakta baru. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 19 miliar itu menguak keterlibatan sejumlah bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang secara lebih dalam.
“Para bekas anggota Dewan itu dulunya adalah ultimate debtor, yaitu mereka yang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat tapi mereka yang sebenarnya menikmati,” kata jaksa penuntut umum Putu Wahyu Marhaini, seusai sidang.
Menurut dia, dari 55 sampel debitor yang mengajukan KUR, sebagian besar dimanfaatkan para ultimate debtor. “Mereka tidak tahu sama sekali. Mereka hanya dimintai KTP dan KK. Segala persyaratan agar kredit itu keluar, para ultimate debtor yang mengurus.”
Sidang ini menghadirkan empat saksi, yang terdiri atas tiga mantan dan satu anggota DPRD Jombang. Mereka adalah Supain, Aminatus, Wulang Suhardi (anggota Dewan aktif), dan Hidayat Darminto.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan satu saksi sekaligus mantan anggota Dewan bernama Siswo. Seharusnya, pada sidang kali ini, Siswo juga dipanggil untuk menjadi saksi, tapi tidak datang. Padahal dia diminta hakim membawa alat bukti.
Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum, jawaban empat orang tersebut berbelit-belit. Berkali-kali jaksa dan hakim harus bertanya dengan nada tinggi kepada mereka untuk mendapatkan jawaban sebenarnya.
Mendapati jawaban berbelit-belit itu, ketua majelis hakim Jalili menyatakan, seperti halnya Siswo, keempat orang tersebut meminta polisi menyidik dan menyita aset mereka. "Ini mereka jelas-jelas terlibat," ucapnya.
Kasus KUR fiktif Bank Jatim yang diperuntukkan bagi para petani tebu pada 2010-2012 ini telah menyeret 12 orang, yang terdiri atas pegawai dan kepala cabang, dengan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar.
NUR HADI