TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menolak usulan Ombudsman Republik Indonesia yang menginginkan sistem soal ujian nasional (UN), yang saat ini pilihan ganda, diubah menjadi berbentuk esai atau uraian.
"Saya ingin Ombudsman realistis. Kita berada di Indonesia dan ini bukan semata-mata persoalan pilihan ganda atau esai," ujar Anies di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.
Anies menuturkan, jika usulan Ombudsman diterima, konsekuensinya, koreksi jawaban ujian nasional tak lagi menggunakan mesin, tapiu tenaga manual. "Misalnya nanti butuh tenaga koreksi 20 ribu orang, sekarang pengawas UN saja sudah 300 ribu orang. Bayangkan apa yang akan terjadi," katanya.
Menurut Anies, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan mengubah sistem soal ujian nasional. Pertama, terkait dengan pengawasan yang akan semakin sulit. Sebab, korektor bertambah. Tak menutup kemungkinan, sistem tersebut rawan kecurangan dari sisi korektor.
Kedua, soal skala ujian nasional yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia sehingga membutuhkan tenaga dan biaya lebih. Ketiga, pemilihan soal dengan sistem pilihan ganda telah disesuaikan dengan tujuan dilaksanakannya ujian.
"Ada ujian dengan tujuan learning itu pakainya esai. Tapi ada juga ujian untuk menguji standar. Nah, di sinilah digunakan pilihan ganda," ucapnya.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari Soebekti tak menampik usulannya menimbulkan konsekuensi kebutuhan tenaga dan biaya lebih. Namun dia akan mencoba mengakomodasi keinginan Menteri Anies untuk mencari solusi yang lebih tepat.
Salah satunya melakukan pengawasan dengan metode investigasi, yakni membuat pola kecurangan ujian nasional di seluruh provinsi. "Keinginan untuk membuat pola dan melakukan review sistemis bisa kita lakukan, tapi tidak dalam waktu yang singkat," kata Lely.
Menteri Anies datang memenuhi undangan Ombudsman untuk menerima hasil pemantauan UN tingkat sekolah menengah atas pada 4-6 April lalu. Ombudsman melaporkan sejumlah penemuan kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional di 33 provinsi, kecuali Kalimantan Utara.
GHOIDA RAHMAH