Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Segel Eks Markas Radio Bung Tomo Setelah Dirobohkan  

image-gnews
Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Bangunan cagar budaya bekas tempat pemancar radio Bung Tomo di era revolusi kemerdekaan yang sudah dirobohkan sejak beberapa waktu lalu, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Rabu, 4 Mei 2016.

Halamannya yang diberi pagar seng warna hijau ditempeli dua stiker pelanggaran dan garis polisi, sehingga siapa pun tidak boleh masuk ke lahan seluas 15 x 30 meter itu. Namun bangunan itu tak berbekas lantaran telah rata dengan tanah.

Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya yang memimpin penyegelan, Bagus Supriyadi, mengatakan proyek pembongkaran rumah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya.

Akibatnya, proyek itu harus dihentikan pengerjaannya. “Makanya kami beri tanda pelanggaran, siapa pun tidak boleh membukanya,” kata Bagus.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati yang memantau penyegelan itu mengatakan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan cagar budaya. Karena itu pihaknya menindaklanjuti dengan penyegelan lahan. “Selanjutnya, kami akan koordinasi dulu dengan pihak cagar budaya,” kata Wiwik.

Menurut Wiwik, proyek itu sebenarnya sudah ada rekomendasi dari pihak cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Dalam rekomendasi itu, diterangkan bahwa rumah itu boleh direnovasi karena bangunan itu sudah tua. Bahkan, ada pula beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan sudah diusulkan pemohon. “Tapi, dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Renovasi itu, lanjut dia, harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam perda itu juga diperbolehkan untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan cagar budaya itu apabila dimakan rayap atau bangunan sangat tua. “Kecuali roboh karena faktor alam seperti bencana bumi atau lainnya, maka itu boleh dibangun kembali,” ujarnya.

Wiwik menambahkan, apabila melanggar perda itu maka akan dijerat penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. “Namun, lebih lanjut kami akan konsultasi dulu dengan pihak cagar budaya,” katanya.

Sebelumnya, menurut keterangan warga setempat, rumah bersejarah itu telah dibeli oleh Plaza Jayanata yang berada di samping bangunan untuk lahan parkir. Pemilik rumah setuju pindah setelah dibeli dengan harga tinggi.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

10 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

30 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar
Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang ini direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya. Bangunan ini merupakan bekas rumah residen Palembang yang berasal dari reruntuhan Keraton Kuto Lamo. TEMPO/Parliza Hendrawan
4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.


Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

6 Desember 2023

Jonatan Christie menikah dengan Shania Junianatha, dalam pemberkatan pernikahan yang berlangsung di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. (Instagram/@jonatanchristieofficial)
Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.