TEMPO.CO, Kuningan - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan meminta kepada warga yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya. "Termasuk warga yang sudah 10 tahun menempati tanah negara, segera mengurus sertifikatnya,” kata Ferry.
Ferry menegaskan jika pemerintah akan hadir terutama untuk mengatasi kebutuhan rakyat akan tanah. Karena tanah, menurut menurut Ferry memberikan kehidupan dan energy. “Orang bisa berfikir jernih tentang hidupnya jika mereka sudah memiliki tanah,” kata Ferry.
Pada kesempatan itu, Ferry menyerahkan 5.100 sertifikat hak atas tanah dan 1.252 hektar lahan kepada masyarakat dalam program Reforma Agraria. “Tapi kita hanya menegaskan kepemilikannya, tidak mengalihfungsikannya,” kata Ferry.
Sebagian besar tanah di Kuningan tak bersertifikat. “Sebanyak 89 persen tanah di Kabupaten Kuningan belum bersertifikat,” kata Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama, Selasa 3 Mei 2016, saat acara penyerahan 5.100 sertifikat kepada warga di Desa Cibeureum, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Keselurahannya, luas tanah di Kabupaten Kuningan mencapai 119 ribu hektar. Dari jumlah tersebut diperkirakan hanya ada sekitar 15 ribu hektar saja yang sudah bersertifikat.
Tanah yang belum bersertifikat tersebar di Kabupaten Kuningan, mulai dari gunung hingga warga yang menempati tanah negara. Karenanya Acep pun menghimbau untuk kepada warga untuk segera mensertifikatkan tanah mereka. Kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang pun Acep meminta agar bisa memberikan prioritas program-program pensertifikatan tanah di Kabupaten Kuningan. Sehingga semua tanah di Kabupaten Kuningan nantinya memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan.
Selain 5.100 sertifikat untuk Kabupaten Kuningan, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat hingga akhir April 2016 pun telah selesai dan siap membagikan ribuan sertifikat hak atas tanah untuk daerah lainnya di wilayah Cirebon. Yaitu Kabupaten Cirebon sejumlah 1.483 sertifikat, Kota Cirebon sebanyak 2 ribu sertifikat, Kabupaten Indramayu sebanyak 2.600 sertifikat dan Kabupaten Majalengka sebanyak 2.700 sertifikat. Sertifikat tersebut terdiri dari berbagai kegiatan, meliputi prona, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan sertifikasi hak atas tanah lintas sektoral.
Untuk prona dan lintas sektoral, seluas 10.883 bidang atau 650,85 hektar. Sedangkan untuk redistribusi tanah sebanyak 100 bidang atau 571 hektar dan konsolidasi tanah 200 bidang atau seluas 30 hektar. Tidak hanya sertifikat atas nama masyarakat, dalam kesempatan itu juga diberikan sertifikat atas nama pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Yaitu sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Kuningan untuk Kebun Raya Kuningan (KRK) seluas 154 hektar. Ditambah lagi sertifikat jalan lingkungan konsolidasi tanah atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dan sertifikat hak pakai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diperuntukkan jalan tol Cipali trase Majalengka.
IVANSYAH