TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung belum memutuskan status Sekretaris MA Nurhadi terkait dengan kasus yang sedang menjeratnya. Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, sampai detik ini belum menonaktifkan posisi Nurhadi. MA menunggu hasil pemeriksaan KPK.
"Kami tidak bisa berandai-andai. MA akan memikirkan apa kesalahannya bila sudah ditetapkan (statusnya oleh KPK)," kata Suhadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016. Menurut dia, MA memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan Nurhadi. Sesama penegak hukum, Suhadi melanjutkan, MA menghormati proses yang tengah berjalan di KPK.
Ihwal pemeriksaan Nurhadi di lingkungan internal MA, sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pengawas. Pemeriksaan terhadap Nurhadi dilakukan berdasarkan hubungannya sebagai pegawai negeri. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai disiplin pegawai negeri. "Kalau terkait dengan kriminal, itu kewenangan KPK," tutur Suhadi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Operasi itu diduga terkait dengan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain menangkap Edy, KPK menjerat satu orang lainnya, yang diduga sebagai pemberi suap. Keduanya ditangkap di area basement hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Setelah menangkap tangan, KPK menyasar Sekretaris MA Nurhadi. Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari kediaman Nurhadi, KPK menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. KPK juga sudah meminta Imigrasi mencekal Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin mengatakan, ke depan, sebagai lembaga hukum, MA harus bisa mencerminkan keadilan terhadap masyarakat. Dari sisi hukum, Syarifuddin menyerahkan kasus Nurhadi kepada KPK. "Kami akan mengaktifkan betul sistem pengawasan di internal MA," ujarnya seusai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
ADITYA BUDIMAN