Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Twitter.com
Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Twitter.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tujuh dari 12 tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Mei 2016, ini dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono, seusai persidangan, mengatakan ketujuh tersangka ini melanggar Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76-d Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana tersangka pelaku ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur," tuturnya.

Menurut Eko Hening, ketujuh tersangka tersebut masih berstatus anak-anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka. Mereka berinisial D alias J, 17 tahun, A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16).

Baca: Darurat Kekerasan Seksual Pasca-Tragedi Yuyun

Sedangkan lima tersangka lain adalah TW, 19 tahun, Sk (19), Bb (20), Fs (19), dan Zl (23). Dua tersangka lain masih berstatus buron aparat kepolisian. Jalannya persidangan berlangsung dalam penjagaan ketat petugas dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yuyun merupakan pelajar SMP di Rejang Lebong. Korban diperkosa dan dibunuh 14 pemuda saat pulang sekolah di Dusun IV, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban, tepatnya di perkebunan karet.

Yuyun diperkosa secara sadistis oleh 14 pelaku secara bergantian dan dalam kondisi tangan serta kaki terikat hingga meninggal. Jenazah korban kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban, dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.

Kepala Polsek Padang Ulak Tanding Inspektur Satu Eka Candra mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Pengejaran dilakukan ke sejumlah lokasi. "Secepatnya akan kami ringkus," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa ini.

ANTARA | PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

19 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

22 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

28 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

Investigasi yang dilakukan KPAI bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi. Siapapun yang terlibat harus ditindak.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

28 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

30 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


KPAI Desak Dua Kasus di Medan yang Menewaskan Anak-anak Segera Diusut

30 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Desak Dua Kasus di Medan yang Menewaskan Anak-anak Segera Diusut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan dua kasus pidana yang terjadi di Medan.


Meita Irianty Dibantarkan ke RS Polri, Kapolres Depok: Penyidikan Tetap Jalan

45 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Meita Irianty Dibantarkan ke RS Polri, Kapolres Depok: Penyidikan Tetap Jalan

Meita Irianty dibantarkan ke RS Polri Kramatjati karena sakit dan sedang hamil. Pembantaran ini tidak akan menghabat penyidikan yang sudah berjalan.


KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

45 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

KPAI sebut kedua orang tua dari balita itu harus dimintakan tanggung jawa karena telah lalai terhadap anak mereka.


Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok Kenali Mainan dan Baju Anak

45 hari lalu

Fakta-fakta Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Pelaku juga Seorang Influencer Parenting
Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok Kenali Mainan dan Baju Anak

Arif Muammar Hidayat mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan pemilik daycare di Depok setelah melihat video rekaman CCTV.


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

47 hari lalu

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.