TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh dari 12 tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Mei 2016, ini dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono, seusai persidangan, mengatakan ketujuh tersangka ini melanggar Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76-d Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana tersangka pelaku ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur," tuturnya.
Menurut Eko Hening, ketujuh tersangka tersebut masih berstatus anak-anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka. Mereka berinisial D alias J, 17 tahun, A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16).
Baca: Darurat Kekerasan Seksual Pasca-Tragedi Yuyun
Sedangkan lima tersangka lain adalah TW, 19 tahun, Sk (19), Bb (20), Fs (19), dan Zl (23). Dua tersangka lain masih berstatus buron aparat kepolisian. Jalannya persidangan berlangsung dalam penjagaan ketat petugas dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Yuyun merupakan pelajar SMP di Rejang Lebong. Korban diperkosa dan dibunuh 14 pemuda saat pulang sekolah di Dusun IV, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban, tepatnya di perkebunan karet.
Yuyun diperkosa secara sadistis oleh 14 pelaku secara bergantian dan dalam kondisi tangan serta kaki terikat hingga meninggal. Jenazah korban kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban, dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.
Kepala Polsek Padang Ulak Tanding Inspektur Satu Eka Candra mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Pengejaran dilakukan ke sejumlah lokasi. "Secepatnya akan kami ringkus," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa ini.
ANTARA | PHESI ESTER JULIKAWATI