TEMPO.CO, Yogyakarta - Acara peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional 2016 di Yogyakarta ternodai oleh ulah aparat. Acara peringatan dan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ini dibubarkan aparat kepolisian dan TNI.
Acara ini semula direncanakan digelar pada Selasa malam, 3 Mei 2016. Namun, pada Selasa sore, rombongan Polsek Umbulharjo, Kodim 0734, dan Polresta Yogyakarta mendatangi kantor AJI Yogyakarta untuk menanyakan izin acara.
Undangan resmi juga sudah dikirim ke Kepala Polda DIY dan Kepala Polresta Yogyakarta agar hadir dalam acara itu. Tapi rombongan polisi dari Polsek Umbulharjo tetap meminta acara ini dibatalkan karena tanpa izin dan materinya bisa mengundang konflik.
Para pengurus dan anggota AJI Yogyakarta menolak pembubaran acara ini. Mereka meminta Kepala Polda DIY dan Kepala Polresta Yogyakarta menjaga kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin konstitusi di negara ini.
"Kami tetap memutar film Pulau Buru. Ini bagian dari kebebasan pers dan berekspresi," kata Anang, anggota AJI Yogyakarta.
Komisaris Polisi Sigit Haryadi, Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta, mengatakan kegiatan ini mengulangi kesalahan ketika AJI memutar film Senyap dan tidak ada pemberitahuan. "Acara ini harus bubar," kata Sigit dengan emosional.
SHINTA MAHARANI