Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Tambang, Warga Antajaya Kalahkan Bupati Bogor di PTUN

image-gnews
Wisatawan menikmati pemandangan dari atas bukit di Stone Garden Geopark, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Padalarang, Bandung, 14 Mei 2015. Taman ini menyajikan panorama bukit dengan hamparan batu yang indah. TEMPO/Frannoto
Wisatawan menikmati pemandangan dari atas bukit di Stone Garden Geopark, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Padalarang, Bandung, 14 Mei 2015. Taman ini menyajikan panorama bukit dengan hamparan batu yang indah. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Kota Bandung, mengabulkan gugatan warga Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Warga menguggat Surat Keputusan Bupati Bogor, terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Gunung Salak Rekhanusa milik Koperasi Primer Karyawan Perusahaan Umum Perhutani.

"Mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan batal keputusan tergugat berupa surat keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/051/Kptsn/ESDM/2011," ujar hakim ketua Sutiyomo saat membacakan putusan di ruang sidang PTUN Bandung, Selasa, 3 Mei 2016.

Hasil dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Bupati Bogor sebagai tergugat untuk mencabut izin penambangan di kawasan Gunung Kandaga itu. Selain itu, majelis hakim memerintahkan perkejaan tambang tersebut dihentikan sementara. "Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tergugat," ujar Sutiyomo.

Saat sidang berlangsung ratusan warga Antajaya yang menolak ekspolitasi Gunung Kandaga tampak hadir memenuhi ruangan sidang. Raut wajah bahagia terpancar dari mereka saat hakim memutuskan mencabut izin tambang tersebut.

Aktivitas tambang batu andesit di wilayah Gunung Kandaga sudah dimulai sejak tahun 2011. Sejak pertambangan tersebut warga Desa Antajaya mengalami sejumlah kerugian. Diantaranya mereka kekurangan air bersih dan menderita akibat polusi yang muncul akibat aktivitas pertambangan.

Salah satu warga Antajaya yang menggugat, Muhammad Amir, mengatakan selain dampak kekuramgan air dan polusi, warga pun pun terancam terkena bencana akibat aktivitas tambang. "Potensi longsor di sana sangat besar. Apabila terus ditambang kami khawatir," ujar Amir kepada Tempo saat ditemui seusai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia pun mengatakan, akibat adanya aktivitas tambang, warga di Desa Antajaya menjadi terbelah. "Konflik antar warga jadi sering terjadi," ujarnya.

Amir sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang membatalkan izin tambang tersebut. Ia bersama warga lainnya akan mengadakan syukuran atas dimenagkannya gugatan masyarakat.

Kuasa hukum pihak tergugat, Oktaviansyah, terkait putusan tersebut mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. "Nanti kami bicarakan dulu dengan atasan," ujarnya kepada Tempo.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

9 hari lalu

Sejumlah anak bermain di kolam sisa pembongkaran di Pemandian Tjihampelas, Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (14/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.


Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

14 hari lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

14 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

15 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

16 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

17 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

17 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.