TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai penghentian obat anestesi Bupivacaine Injeksi produksi Dexa Medica sejak 26 April 2016. Obat itu digunakan dalam anestesi terutama ketika operasi kelahiran caesar.
"Kementerian Kesehatan untuk sementara melarang pemakaian obat anestesi Bupivacaine Injeksi produksi Dexa Medica," begitu bunyi surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Bambang Wibowo pada 26 April 2016.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari tujuh pasien yang berobat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, Lampung, Sumatera Selatan pada 4 April 2016. Dalam operasinya, lima pasien menggunakan obat bius lokal, dan dua pasien menggunakan obat bius total. Tiga dari lima pasien yang menggunakan obat bius lokal meninggal setelah disuntik obat bius Bupivacaine. Mereka mengalami kejang-kejang sebelum meninggal.
Kejadian ini kemudian didalami oleh Kepolisian Daerah Lampung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara di Pringsewu mengatakan polisi telah meminta keterangan 15 orang dari rumah sakit, baik dokter, perawat, maupun staf pada 7 April 2016. Mereka juga telah menyelidiki standar operasional prosedur di Rumah Sakit Mitra Husada Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Pringsewu sejak penerimaan pasien, pelayanan, hingga perawatannya.
"Kami belum berani menyebutkan dugaan penyebab meninggalnya tiga pasien itu. Yang jelas, pihak kami masih mengumpulkan keterangan dan data," kata Dicky, 7 April lalu. Kepolisian Daerah Lampung kemudian bekerja sama dengan Balai POM serta pihak terkait lain guna mempercepat pengungkapan penyebab meninggalnya ketiga pasien tersebut.
IQBAL | DANANG FIRMANTO | MITRA TARIGAN