TEMPO.CO, Tulungagung -Kementerian Agama hanya mengizinkan pendaftaran Mereka yang sudah pernah berhaji tak bisa langsung mendaftar lagi. Pemerintah akan mengizinkan mereka mendaftar lagi setelah minimal 10 tahun dari keberangkatan terakhir.
“Ini untuk memberi kesempatan calon jamaah lain yang belum berhaji sama sekali,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Tulungagung, Senin, 2 Mei 2016. Pemerintah memprioritaskan calon jamaah haji berusia 75 tahun ke atas untuk menjadi pengganti jika terdapat calon haji yang batal di kelompok reguler.
Selain itu, Lukman memastikan akhir Mei nanti Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden soal penyelenggaraan haji dengan tarif baru.
Tarif haji juga diturunkan sebesar US$2.585 atau Rp34.641.304 per orang untuk 2016 dibanding tahun lalu sebesar US$2.717. Menteri mengatakan pemerintah dan panitia kerja Komisi VIII DPR RI telah menetapkan tarif haji tahun 2016. “Biaya haji tahun ini turun US$132,” ujar Menteri.
Penurunan biaya haji ini tidak berdampak pada quota jamaah haji yang diberikan pemerintah Saudi kepada Indonesia yakni 168.800 orang yang terdiri dari 155.200 calon haji regular dan 13.600 calon haji khusus. Jumlah itu sama dengan yang diterima negara lain dari pemerintah Saudi.
Namun demikian pemerintah akan berusaha memperpendek masa antrean dengan mengupayakan quota jamaah haji dari negara lain yang tak terpakai. Upaya ini masih dalam pembicaraan dan tak bisa dipastikan hasilnya. Pemerintah menjamin pelaksanaan haji tahun 2016 akan lebih baik dari tahun sebelumnya.
HARI TRI WASONO