TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Panitera Sekretaris Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution, Senin, 2 Mei 2016. Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perkara pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan pemeriksaan yang pertama. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah lebih dulu memeriksa seorang satpam bernama Charles Paris dari sektor swasta dan Sekretaris PT Paramount Enterprise Vika Andreani. Penyidik menduga, PT Paramount adalah lokasi pertemuan perencanaan suap.
Pascapenetapan dua tersangka, KPK menggeledah rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Di rumah dan kantornya, penyidik menemukan sejumlah duit. Hingga kini, belum diketahui itu uang apa. Namun Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meyakini ada indikasi Nurhadi terlibat dalam penyuapan tersebut.
Di dalam rumahnya, penyidik menemukan duit Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen. Hingga kini, masih belum jelas peruntukan uang itu. Lembaga antikorupsi juga belum menjelaskan dokumen apa yang ditemukan di rumah Nurhadi.
MAYA AYU PUSPITASARI