TEMPO.CO, Sampang - Aparat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap Muzakki bin Salamin, Senin, 2 Mei 2016. Petani berusia 35 tahun, warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, ini ditangkap karena nekat menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya.
"Kami tangkap pukul 03.00 WIB dinihari," kata Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Budi Mulyanto, Senin.
Atas perbuatannya, Muzakki bin Salamin dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana 12 tahun penjara.
Terungkapnya alih profesi Muzakki dari petani padi menjadi petani ganja berkat adanya laporan dari masyarakat. Menurut Budi, laporan ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. Polisi pun menemukan dua pohon ganja setinggi dua meter di belakang rumah tersangka. "Usia pohonnya 4 bulan," ujarnya.
Selain pohon ganja, Budi menuturkan, polisi menemukan ganja kering seberat 731 gram di rumah Muzakki. Ganja itu disimpan dalam kardus bekas air mineral. "Sudah kami amankan semua sebagai barang bukti," katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Muzakki mengaku mendapat bibit ganja langsung dari Aceh. Dia mengaku mendapat kiriman dari seorang temannya. Kemudian iseng ditanam di belakang rumahnya.
Tersangka juga mengaku nekat menanam ganja karena pendapatannya dari bercocok tanam palawija tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Alasannya klasik, masalah ekonomi," kata Budi Mulyanto.
Polisi, kata Budi, masih mendalami kasus ini. Polisi ingin mencari tahu siapa yang mengirim bibit ganja kepada Muzakki. "Akan kami ungkap tuntas," tuturnya.
MUSTHOFA BISRI