TEMPO.CO, Sidoarjo -Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, Jumat, 29 April 2016. Sugeng ditahan setelah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah senilai Rp 8,9 miliar.
Sugeng yang mengenakan baju batik berwarna hijau dan celana hitam dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo dengan menggunakan mobil Evalia milik Kejaksaan Negeri Sidoarjo sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sugeng selama empat jam.
Sahrul Borman, pengacara Sugeng, menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya. Soalnya, kata dia, selama diperiksa sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik, kliennya selalu bersikap kooperatif. Dengan penahanan itu, Senin pekan depan tim pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto, hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan terkait penahanan Sugeng. ”Mohon maaf, kami masih rapat,” ujar dia saat dihubungi Tempo.
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa tiga pegawai PDAM dan rekanan pemenang tender proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah tersebut. Proyek ini disangka sarat dengan manipulasi dan persekongkolan antara pegawai perusahaan air minum itu dan rekanan yang akhirnya memenangi lelang.
Ketiga pegawai PDAM itu adalah Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardhiani. Adapun rekanan adalah Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius. Namun pihak Kejaksaan belum menetepkan mereka sebagai tersangka.
Sugeng disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR HADI