Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Katebelece yang Sebabkan Ketua MK Terjerat Kasus Etik

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ketua MK Arief Hidayat, memberikan keterangan kepada awak media setelah batal melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MK Arief Hidayat, memberikan keterangan kepada awak media setelah batal melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etik karena memberikan memo kontroversial kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Dewan Etik yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar dengan anggota Hatta Mustafa dan Muchammad Zaidun menyatakan Arief terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. Namun, Dewan Etik memberikan sanksi ringan. "Sanksinya teguran lisan," kata Abdul Mukthie saat dihubungi, 29 April 2016.

Menurut Abdul, berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua Mahkamah Kontitusi. Putusan ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap Arief, Widyo Pramono, Zainur Rochman, Bayu Dwi Anggono, dan pemeriksaan buku tamu Kejaksaan Agung. Dewan hanya berkesimpulan Arief tak berhati-hati karena memo yang ditulisnya dapat ditafsirkan berbeda. "Hanya bisa sampai itu pemeriksaan dewan etik," kata Abdul.

Abdul mengakui adanya banyak kejanggalan dan belum tuntasnya pemeriksaan atas isu katebelece tersebut. Salah satunya perbedaan pendapat soal keberadaan memo. Arief, Zainur dan Bayu mengklaim memo telah diterima secara langsung oleh Widyo saat diantar ke Kantor Jampidsus. Akan tetapi, menurut Widyo, tak pernah ada memo dari Arief. Sedangkan penilaian karya ilmiah, menurut Widyo, diambil supir pribadi langsung ke rumah dinas Arief.

Arief menulis tangan sebuah memo di atas kertas blocknote Mahkamah Konstitusi yang diduga sebagai katebelece kepada Widyo pada April 2015. Salah satu isinya, dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman. Arief menulis Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Arief menitipkan memo dan amplop berisi penilaian karya ilmiah Widyo saat Zainur berkunjung ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Zainur kemudian mengirimkan memo dan amplop tersebut ke Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika isu ini mulai mencuat, Widyo membantah telah menerima memo dari Arief tentang seorang jaksa. Ia hanya mengakui adanya kedekatan relasi dirinya dengan Arief sejak sama-sama bertugas di Jawa Tengah. Ia juga menilai katebelece tersebut salah alamat karena dirinya tak memiliki kewenangan untuk memberikan promosi atau mutasi seorang jaksa. "saya kira tak ada kaitannya dengan saya," kata Widyo.

Di kesempatan berbeda, Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan seorang kerabat yang berprofesi sebagai jaksa kepada Widyo. Ia juga enggan menanggapi isu katebelece tersebut dengan alibi hanya membuat gaduh negara. "Saya tak pernah memakai nama saya untuk kepentingan seperti itu," kata Arief, 19 Januari lalu.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

1 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

4 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

4 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

5 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

5 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

5 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

6 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?