TEMPO.CO, Semarang - Dua mantan nara pidana korupsi, lolos seleksi calon panitia pengawas pemilihan umum kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Jawa Tengah, yang diumumkan Jumat, 29 April 2016.
Dua nama itu calon pengawas pemilihan umum kepala daerah asal Kabupaten Brebes. “Kami sudah memberikan masukan kepada tim seleksi panwas,” kata Koordinator gerakan berantas korupsi Kabupaten brebes (Gebrak), Darwanto, usai mengadu ke panitia seleksi, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Darwanto, kedua mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai calon panitia pengawas itu adalah, Sutirto dan Karno Roso. Sutirto divonis di tingkat banding dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, atas kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp 812 juta, saat dia menjadi direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemalang.
Karno Roso divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 Juta oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsi dana pendidikan dengan kerugian negara Rp 275.790.000. “Saat itu Karno menjadi aktivis Ketua Umum KPMDB Brebes 2008,” kata Darwanto.
Dia mengirimkan masukan kepada panitia seleksi dengan pertimbangan menjaga demokrasi agar penetapan panitia pengawas benar-benar orang yang punya integritas. “Jangan sampai Panwas diisi orang-orang yang telah terbukti pernah melanggar hukum apalagi kasus korupsi,” katanya.
Selain itu, dari 32 calon panwas asal kabupaten Brebes yang lulus seleksi banyak didominasi nama-nama pencari kerja tanpa punya baground menjaga demokrasi. Selain itu juga terdapat satu mantan Panwas Brebes yang kembali mendaftar, namun punya catatan buruk kinerjanya. “Yang bersangkutan pernah jadi anggota Panwas. Namun tak pernah menjalankan tugas, hingga mendapat teguran dari Ketua panwas dulu,” katanya.
Anggota panitia seleksi Panwaslu, Abu Rokhmat mengakui ada dua pendafatar calon Panwas yang pernah terlibat korupsi, berdasarkan aduan masyarakat. “Padahal dulu syarat calon harus ada surat pernyataan tidak di penjara. Ini akan kami klarifikasi,” katanya.
Menurut Abu, kasus itu bisa menggunggurkan meski sudah dilantik. “Ini bisa terjadi bila bohong tidak jujur pernah di penjara. Tapi tak melaporkan saat mencalonkan,” kata Abu.
Panitia seleksi sedang mengecek ke sumber, dari putusan pengadilan dan sumber putusan lain. Pansel juga masih melanjutkan wawancara untuk menjaring enam orang calon per daerah yang hendak diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. “Masih ada proses selanjutnya. Kami minta publik partisipasi. Sedangkan konfirmasi bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan dan instansi terkait,” katanya.
EDI FAISOL