Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruhut Tersandung 'Hak Asasi Monyet', Ini Reaksi Demokrat  

Editor

Pruwanto

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dan arlojinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dan arlojinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan akan menindaklanjuti laporan dari Pemuda Muhammadiyah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan politikus DPR, Ruhut Sitompul. "Kami akan pelajari dulu, setiap laporan masyarakat akan kami tanggapi positif," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 29 April 2016.

Syarief mengaku belum melihat laporan dari Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah ke MKD. Karena itu, dia belum akan mengambil keputusan terhadap Luhut. "Saya belum cek, kan saya baru pulang kunjungan kerja, paling lambat Senin, lihat saja hasil dari MKD," ujarnya.

BACA: Ruhut Sitompul Digugat Gara-gara Ucapan 'Hak Asasi Monyet'

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat karena mengeluarkan kata-kata yang tidak layak. Dia menyebut HAM sebagai hak asasi monyet. Ucapan itu Luhut sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu, 20 April 2016.

Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menduga Ruhut melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono. Laporan itu berbunyi, "Walaupun Saudara sebagai anggota DPR RI mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi itu tentu mempunyai batasan tertentu, yakni kode etik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dahnil meminta politikus Partai Demokrat tersebut ditindak secara tegas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan sesuai perundangan yang berlaku. "Kami ingin Ruhut diberhentikan karena telah melanggar kode etik Dewan sesuai dengan Pasal 87 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014."

ABDUL AZIS

BACA JUGA
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mendag Zulhas Hadiri Bazar Night Market Kampus di Palangka Raya

4 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Bazar Night Market yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 2 Juni 2023.
Mendag Zulhas Hadiri Bazar Night Market Kampus di Palangka Raya

Acara Bazar Night Market ini memberikan pelatihan kepada mahasiswa cara menjadi entrepreneur.


Yandri Susanto: Meneguhkan Peran Muhammadiyah dalam Kemajuan Islam

11 hari lalu

Yandri Susanto: Meneguhkan Peran Muhammadiyah dalam Kemajuan Islam

Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat harus memelihara girah sang pendirinya, KH Ahmad Dahlan.


Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

12 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan.


Yahya Cholil Staquf dan Haedar Nashir Bertemu, Ini Profil Ketua Umum PBNU dan Muhammadiyah

12 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf (kanan) menerima kehadiran dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir di Gedung Nahdlatul Ulama, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023. Pertemuan tersebut dilakulan dalam rangka silaturahmi kebangsaan dan membahasan isu terkini yang terjadi di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yahya Cholil Staquf dan Haedar Nashir Bertemu, Ini Profil Ketua Umum PBNU dan Muhammadiyah

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bertemu. ini profil ketua organisasi Islam terbesar di Indonesia.


BRIN Pecat Andi Pangerang, Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah

13 hari lalu

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) berada di dalam mobil kepolisian setibanya  di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 20 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang, Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkati unggahannya tersebut.


Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Temui Gus Yahya di Kantor PBNU

15 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengunjungi kantor PBNU, Jakarta pada Kamis 25 Mei 2023. Kedatangan sejumlah pengurus Muhammadiyah ke kantor PBNU itu dilakukan dalam rangka bersilaturahmi. TEMPO/Mirza Bagaskara
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Temui Gus Yahya di Kantor PBNU

Sejumlah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengunjungi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Jakarta


Adik Amien Rais, Abdul Rozaq Rais Tutup Usia, Politikus PAN Singgung Peran Pentingnya Bagi Masyarakat dan Muhammadiyah

16 hari lalu

Abdul Rozaq Rais. ITSPKU
Adik Amien Rais, Abdul Rozaq Rais Tutup Usia, Politikus PAN Singgung Peran Pentingnya Bagi Masyarakat dan Muhammadiyah

Adik kandung Amien Rais, Abdul Rozaq Rais, disebut berperan penting dalam pembangunan RS PKU Muhammadiyah Solo.


Mendag Apresiasi Muhammadiyah Tingkatkan Ekonomi Indonesia

17 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menghadiri Musyawarah Daerah ke-14 Muhammadiyah Kabupaten Bogor di Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, Sabtu 20 Mei 2023.
Mendag Apresiasi Muhammadiyah Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Pemerintah dan Muhammadiyah dapat berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program prioritas Kementerian Perdagangan


2 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas Sepakbola U-22 Juarai Sea Games 2023, Siapa Mereka?

22 hari lalu

Timnas U-22 berfoto di bandara Phnom Penh sebelum kepulangan ke tanah air seusai SEA Games 2023 di Kamboja, Kamis, 18 Mei 2023. Instagram/PSSI
2 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas Sepakbola U-22 Juarai Sea Games 2023, Siapa Mereka?

Mereka tergabung dalam timnas sepak bola Indonesia U-22 sukses mengalahkan Thailand dengan skor 5-2 di SEA Games 2023.


Jokowi's Plan to Arrange the 2024 Election

30 hari lalu

Jokowi's Plan to Arrange the 2024 Election

President Jokowi always has a plan in mind for the 2024 elections.