TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono mengatakan uang pribadi yang layak disita dari hasil penambangan pasir ilegal di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp 700 juta. “Selain itu, bukan hasil tambang siap disita Rp 700 juta,” kata Haryono saat memberikan keterangan di dalam sidang tindak pidana pencucian uang dan penambangan ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 April 2016.
Uang itu digunakan Haryono untuk merenovasi rumah sebesar Rp 200 juta, disimpan di dalam rekening Rp 400 juta, dan Rp 90 juta untuk membeli mobil. Sisanya, kata Haryono, digunakan untuk hal lain, di antaranya Rp 15 juta untuk berjudi.
Salim Kancil dan Tosan, yang menolak penambangan pasir ilegal, dianiaya. Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan harus dioperasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
Puluhan orang menjadi terdakwa berikut Kepala Desa Haryono yang diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Haryono juga menjadi terdakwa dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak serta tindak pidana pencucian uang.
Selain mendengar keterangan Haryono, sebelumnya delapan saksi yang mendukung Haryono dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengatakan, selain menjadi kepala desa, Haryono juga melakukan jual-beli mobil. Dengan demikian, uang tambahannya selain pendapatan sah sebagai kepala desa, kata seorang saksi, merupakan hasil jual-beli mobil.
Jaksa penuntut umum Dodi Gazali Emil mengatakan keterangan saksi dan pertimbangan jaksa berbeda. Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan Haryono. Dodi menyebutkan bisnis jual-beli mobil yang dimaksud saksi tidak bisa dibuktikan. Sebab, pendapatan sah Haryono sebagai kepala desa, kata Dodi, hanya Rp 2,5 juta per bulan.
Menurut Dodi, enam unit mobil yang dimiliki Haryono leasing-nya didapat dari kegiatan tambang pasir. Dengan demikian, menurut Dodi, enam unit mobil seharusnya bisa disita. “Masa perolehannya kan 2014 sampai 2015.”
Adapun penasihat hukum Budi Setiyono mengatakan delapan saksi yang sudah diajukan telah memberikan keterangan dengan benar. Seperti yang sudah diakui Haryono, tidak semua uang kliennya berasal dari penambangan ilegal, termasuk enam unit mobil lain yang dimaksud jaksa.
Budi juga menyebut Salim Kancil dan Tosan sebenarnya ikut menambang pasir. Mereka menambang sejak 2009 sampai 2014. Dengan demikian, menurut Budi, merupakan hal yang wajar ada penambangan pasir di wilayah itu, meski ilegal. “Semua tambang di Lumajang itu ilegal.”
Sidang ditutup dan ditunda dua pekan lagi untuk mendengarkan tuntutan. Begitu pula dengan kasus pembunuhan Salim kancil dan penganiayaan Tosan. Tuntutan akan dibacakan pada Kamis, 12 Mei 2016, karena jaksa belum siap.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel