INFO NASIONAL - Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh, dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016-2020.
“Untuk melaksanakan program ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan berbagai program penanganan permukiman kumuh,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andreas Suhono dalam acara Sosalisasi dan Workshop yang diselenggarakan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, DJCK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Hotel Sheraton, Gandaria City, Jakarta Selatan, 27 April 2016. Kegiatan ini diikuti 271 bupati/wali kota, serta sekitar 1.000 undangan dari Satker Pengembangan Kawasan Provinsi dan Perencanaan dan Pengendalian Provinsi, Bappeda, Dinas PU/Permukiman, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kim, Satker PIP Kabupaten/Kota (NUSP-2).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh dengan pemerintah daerah yang disebut dengan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) di 93 kabupaten/kota. Selain itu, Ditjen Cipta Karya juga melakukan sinergi penyusunan pengaturan kumuh dengan pemerintah daerah yang disebut dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di 68 kabupaten/kota. Yang dilakukan Ditjen Cipta Karya lainnya adalah kegiatan prioritas keterpaduan penanganan permukiman kumuh perkotaan di 30 kabupaten/kota kegiatan lainnya, serta peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di 139 kabupaten/kota prioritas. “Semua program ini didanai dari APBN,” tutur Andreas.
Ditjen Cipta Karya juga melakukan National Slum Upgrading Program (NSUP), yaitu program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di 269 kabupaten/kota yang dananya berasal dari PLN (World Bank dan Islamic Development Bank), APBN, APBD, dan masyarakat. Ada juga Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2 (NUSP-2) di 20 kabupaten/kota melalui pendanaan PLN (Asean Development Bank), APBN, APBD, dan masyarakat.
“Jadi, pada pelaksanaan program KOTAKU, peran pemerintah kabupaten/kota sangat strategis dan penting sebagai pengendali program di wilayahnya,” katanya.
Menurut Andreas, dalam pelaksanaan program KOTAKU, pemerintah kabupaten/ kota berperan sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan penanganan permukiman kumuh skala lingkungan di wilayahnya. Pemerintah kabupaten/kota juga membangun kolaborasi antar pelaku, program dan pendanaan, dalam upaya percepatan penanganan kumuh perkotaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan, pemeliharaan serta keberlanjutan. Pemerintah kabupaten/kota juga membangun atau menguatkan peran kelembagaan daerah dalam penanganan kumuh, yaitu Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Jadi, kata Andreas, salah satu peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan permukiman kumuh perkotaan adalah melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya mensinergikan penanganan permukiman kumuh skala kota/kawasan dan skala lingkungan. “Pelibatan peran aktif masyarakat dilakukan melalui revitalisasi peran BKM/LKM dari orientasi penangulangan kemiskinan menuju orientasi penanganan permukiman kumuh,” katanya.
INFORIAL