TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum memberantas praktek calo dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Menurut dia, praktek calo dapat dihilangkan dengan sistem daring.
"Yang namanya calo harus dan wajib hilang. Kalau sistemnya online, tentunya calo itu akan hilang dengan sendirinya," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas mengenai layanan publik di Kantor Presiden, Kamis, 28 April 2016.
Pramono mengatakan Presiden juga menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk membentuk tim khusus guna meningkatkan layanan publik dan memberantas praktek calo tersebut. Menurut dia, Presiden meminta layanan publik untuk pembuatan SIM, STNK, atau paspor dilakukan dengan transparan dan dapat selesai dalam hitungan jam. "Tidak ada lagi yang hari, semua sampai bawah. Memiliki kepastian dan mudah diakses publik," tuturnya.
Presiden, kata dia, akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa demi perbaikan layanan publik. Selain itu, Presiden meminta layanan penerbitan SIM, STNK, atau paspor dilakukan melalui satu pintu dan melalui sistem online. Untuk layanan di kantor Imigrasi, Jokowi memerintahkan agar kantor imigrasi di Bandara Soekarno Hatta diperbaiki dan diperluas.
Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan pembuatan SIM secara online diharapkan dilakukan awal tahun depan. "Jadi punya KTP Jakarta, buat SIM baru tidak harus di Jakarta. Sistemnya lagi kami buat sehingga bisa memudahkan masyarakat," ucapnya.
Hingga saat ini, Agung mengatakan sistem online hanya bisa diberlakukan untuk perpanjangan SIM. Sejauh ini baru 45 kota yang bisa memberlakukan perpanjangan SIM secara online. "Tahun ini nambah 72 dan tahun depan lagi tambah 100. Tahun 2018 sudah seluruh kota," katanya. Untuk pembuatan STNK, Agung mengatakan Presiden memerintahkan pembuatan STNK dilakukan melalui satu loket. Saat ini, kata dia, pembuatan STNK melalui tiga loket, yaitu Samsat, Jasa Raharja, dan Kepolisian.
ANANDA TERESIA