TEMPO.CO, Pekanbaru - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengendus adanya indikasi penyelewengan pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan, ditemukan sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Menurut Guntur, akibat penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. "Dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014," katanya, Kamis, 28 April 2016.
Guntur menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan 20 orang saksi terkait proses percetakan SKPD yang dinilai ganjil itu. Para saksi itu ada yang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, dealer dan showroom mobil, juga biro jasa.
Guntur mengatakan, penyidik Polda juga sedang mempelajari berkas setoran pajak di Dinas Pendapatan Daerah Riau. Setoran itu akan dicross chek dengan pemasukkan pajak sejak 2014.
Kasus penyelewengan pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau SF Haryanto tidak bisa dimintai konfirmasi. Pertanyaan yang dilayangkan Tempo melalui pesan singkat ke telepon selulernya tidak mendapat jawaban.
RIYAN NOFITRA