Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melamar Jadi Tukang Sapu, Pemuda Ini Dimintai Rp 10 Juta

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah petugas kebersihan mengumpulkan tumpukan sampah yang berserakan di dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sejumlah petugas kebersihan mengumpulkan tumpukan sampah yang berserakan di dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Lanang, 20 tahun, pemuda asal Kelurahan Pasar Batang, Brebes, Jawa Tengah, tak habis pikir. Saat mendaftar menjadi petugas kebersihan, dia mengaku diminta membayar Rp 10 juta oleh salah satu pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes. “Katanya kalau mau masuk menjadi petugas kebersihan harus membayar Rp 10 juta,” kata Lanang, Kamis 28 April 2016.

Untuk memastikan kabar tersebut, Lanang lalu mendatangi salah seorang petugas dinas setempat. Di sana dia mendapatkan informasi kalau syarat pembayaran masuk menjadi petugas kebersihan turun menjadi Rp 5 juta. “Setelah tawar menawar, akhirnya turun jadi Rp 2,5 juta,” kata Lanang.

Merasa janggal dengan syarat tersebut, Lanang, didampingi sejumlah aktivis sosial Brebes menggelar aksi mengumpulkan koin di kompleks kantor Bupati Brebes. Lanang juga melakukan aksi menyapu di halaman kantor tersebut. “Koin ini nanti akan saya berikan ke Bupati Brebes, Ibu Idza Priyanti, untuk membayar syarat itu,” kata dia.

Lanang, yang masih duduk di bangku sekolah SMA kelas XII ini mengaku ingin meneruskan pekerjaan sang ayah, mendiang Tarsan. Ayahnya yang sudah 10 tahun lebih bekerja menjadi tukang sapu di Pasar Induk Brebes meninggal sebulan yang lalu. Lanang ingin meneruskan pekerjaan sang ayah untuk menghidupi keluarga sehari-hari. “Saya menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Namun, kabar permintaan uang Rp 10 juta oleh pegawai dinas itu dibantah oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zaenudin. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar dan fitnah. “Saya heran, kenapa ada informasi seperti itu. Padahal kurang apa baiknya saya kepada keluarga dia (Lanang),” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan meskipun ayah Lanang sudah meninggal, namun dia masih memberi gaji untuk keluarga Lanang. Rencananya, gaji tersebut akan terus diberikan sampai tiga bulan ke depan. “Anggap saja gaji ini sebagai uang santunan kematian. Kami masih belum bisa mengangkat lanang sebagai petugas kebersihan karena dia masih sekolah. Tiga bulan lagi dia lulus, kami mau angkat dia jadi petugas kebersihan,” katanya.

Zaenudin menjelaskan, tenaga kebersihan di Brebes berstatus tenaga harian kontrak. Tiap orang dibayar sekitar Rp 900 ribu per bulan atau Rp 30 ribu per hari. Saat perekrutan petugas dia mengklaim instansinya maupun pegawai di instansinya tidak pernah meminta uang sepeserpun. “Kami berani memastikan tidak ada oknum petugas di lembaga kami yang berani memeras calon petugas kebersihan,” ujarnya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

16 hari lalu

Demonstran pro-Palestina melakukan protes saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berkecamuk di Munich, Jerman, 9 Oktober 2023. REUTERS/Christine Uyanik
Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

43 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

47 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

Pemerintah akan memberi sejumlah fasilitas istimewa bagi PNS yang bersedia pindah ke IKN dengan membawa keluarga mereka.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

30 Januari 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebut kenaikan gaji ASN akan segera cair.


Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

30 Januari 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah beraktivitas pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan gaji PNS tahun ini. Berikut besaran kenaikannya.


Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

26 Januari 2024

PM Belanda Mark Rutte dan Menteri Keuangan Sigrid Kaag menghadiri pidato Raja Willem-Alexander saat pemerintah menyampaikan anggaran tahunannya, di Den Haag, Belanda 20 September 2022. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bertanya kepada Kementerian Hukum Belanda bagaimana agar Israel lolos dari tuntutan kejahatan perang


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.