TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kendaraan pribadi milik mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, Kamis, 28 April 2016. Ojang adalah tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kendaraan itu adalah satu unit Toyota Vellfire, satu Camri, satu Rubicon, satu mobil jeep, dan satu unit motor KTM 500 cc. "Sumber asal muasalnya saya belum tahu sampai hari ini," kata kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pantauan Tempo terlihat mobil hitam merek Toyota Vellfire berpelat T 1978 dan mobil sport berwarna kuning merek Jeep berpelat nomor T50 KR di parkiran gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak membenarkan kedua mobil yang disita tersebut adalah milik Ojang. "Sitaan gratifikasi Bupati Subang, OJH," kata Yuyuk.
Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu melihat riwayat mobil-mobil yang disita tersebut. Sebab, di antara 4 mobil yang disita itu, ada dua mobil yang masuk dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Ojang di periode sebelumnya. Mobil itu adalah Vellfire dan Camri. "Artinya dua mobil itu sudah dimiliki beliau sebelum jadi Bupati," ucap dia.
Ojang ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 11 April 2016. Ia diduga ikut menyuap jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dirinya dari dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
MAYA AYU PUSPITASARI