TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mendeportasi lima warga negara Cina yang melakukan uji tanah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, terkait dengan proyek kereta cepat.
"Nanti kita deportasi sajalah. Pelanggaran keimigrasian," ucap Yasonna di kompleks Istana, Kamis, 28 April 2016. Yasonna berujar, sebelumnya, ia juga telah diberi tahu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahwa lima pekerja itu tidak memiliki izin.
Yasonna menjelaskan, hingga saat ini, lima pekerja asal Cina itu masih diperiksa pihak Imigrasi. Ia belum dapat memastikan mengenai status para pekerja itu, apakah warga negara sipil atau anggota militer. "Soal militernya itu soal lain. Itu urusan Halim. Saya urusan imigrasinya," tuturnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Utama Wiko Sofyan membenarkan adanya penangkapan lima WNA tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Selasa lalu. Namun Wiko menyatakan terdapat dua warga negara Indonesia yang turut diciduk. Saat ditangkap, tujuh orang itu sedang melakukan kegiatan pengeboran tanah.
Para pekerja asing yang kini tengah berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur itu merupakan pekerja PT Geo Central Mining, mitra PT Wijaya Karya yang merupakan pelaksana proyek kereta cepat Indonesia-Cina (KCIC). Sementara itu, dua WNI yang ikut ditangkap merupakan karyawan lepas PT GCM.
ANANDA TERESIA