TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andy Taufan Tiro, memilih mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Taufan diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Katanya dalam waktu dekat ini akan mengundurkan diri dari fraksi, itu yang kita tunggu sekarang," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Yandri menuturkan Taufan memilih mundur sebelum diputuskan dipecat dari keanggotaan Fraksi PAN di parlemen. Dia pun menyampaikan keprihatinan partai atas kasus korupsi yang menimpa Taufan. "Kita minta Taufan bersabar kemudian berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum itu," katanya.
Menurut Yandri, setelah penetapan Taufan sebagai tersangka, reaksi juga muncul langsung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. "Bang Zul ikut prihatin juga, kaget. Ya, karena itu sudah jadi keputusan KPK, kita hormati dan tunggu proses berikutnya," ucapnya.
Yandri, yang juga Ketua DPP PAN Bidang Organisasi dan Pengembangan Anggota, mengaku belum berkomunikasi dengan Taufan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mengatakan pihaknya siap memberi bantuan kuasa hukum jika Taufan membutuhkan.
Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary. "Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Saat persidangan Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama itu menyebutkan pernah memberi uang kepada Andy sebesar Rp 7 miliar dan kepada Amran sebesar Rp 13,78 miliar. Abdul Khoir telah didakwa memberi suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.
GHOIDA RAHMAH | MAYA AYU