TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Elion Numberi, hari ini, 28 April 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan politikus Golkar ini diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk tersangka DWP (Damayanti)," katanya di Jakarta. Damayanti Wisnu Putranti adalah tersangka penerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Damayanti resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asistennya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Selain keempat orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan anggota DPR, Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir.
Pada Rabu, 27 April 2016, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN, Andy Taufan Tiro.
Abdul Khoir menyebut nama mereka saat di persidangan. Ia mengatakan pernah memberikan duit Rp 13,8 miliar untuk Amran dan Rp 7 miliar untuk Andy.
MAYA AYU PUSPITASARI