TEMPO.CO, Karawang - Nahas sekali nasib pencuri ini. Nyawanya harus lepas karena amuk massa.
Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kali ini seorang pencuri tewas karena dihantam benda keras oleh massa yang anarkis.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Karawang Ajun Komisaris Marjani mengatakan korban tewas seketika seusai dihantam oleh beduk masjid sebanyak tiga kali. "Polisi lalu membawa jenazah korban ke RSUD Karawang untuk diautopsi," ujarnya melalui pesan pendek, Rabu, 27 April 2016.
Peristiwa keji itu terjadi ketika korban yang diketahui bernama Iwan Sahroni, 40 tahun, tepergok mencungkil lubang kunci sepeda motor seorang jamaah yang sedang salat Zuhur. Marjani mengatakan Iwan beraksi bersama seorang kawannya. "Namun rekan korban berhasil kabur dan loncat dari bendungan Walahar ke dalam Sungai Citarum," ucapnya.
Menurut Marjani, pada pukul 12.15 WIB, Iwan dan kawannya, yang masih buron, mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Al Ikhlas, di Kampung Walahar 1, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu, 27 April 2016.
Siang itu, Iwan dan kawannya menemukan kunci sepeda motor yang tergeletak di lantai masjid. Marjani mengatakan, menurut laporan saksi mata, kedua pelaku mencoba memasukkan kunci sepeda motor itu ke lubang kunci beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman masjid. "Keduanya diteriaki maling oleh pemilik motor yang saat itu sudah selesai salat Zuhur," katanya.
Mendengar teriakan maling, puluhan warga berkumpul untuk menangkap pelaku. Iwan gagal meloloskan diri dari kepungan warga. Marjani mengatakan, sebelum dihantam beduk, Iwan dihajar hingga babak belur. "Setelah dihantam beduk, korban sempat tak sadarkan diri. Tidak lama kemudian korban meninggal di tempat," ujarnya.
Satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku dijadikan barang bukti. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi T 4534 LC milik warga yang motornya akan dicuri. "Polisi sudah memeriksa dua orang saksi di lokasi untuk memberi keterangan lengkap terhadap kejadian ini," ujar Marjani.
Marjani, dalam keterangan tertulisnya, mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri. Perbuatan menghilangkan nyawa bisa dipidanakan meski pelaku penganiayaan adalah pelaku kejahatan.
"Saya harap tak ada lagi pelaku kejahatan yang dihabisi seperti ini pada masa yang akan datang," ucapnya.
HISYAM LUTHFIANA