Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Salim Kancil Ditunda, Pengacara Terdakwa Belum Siap

image-gnews
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 28 September 2015. ANTARA FOTO
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 28 September 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang terdakwa anak pembunuhan Salim Kancil ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 April 2016. Sejatinya sidang hari ini dijadwalkan pembacaan putusan. Namun kemdian berubah menjadi pembacaan pledoi. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gozali Emil mengatakan kuasa hukum terdakwa anak tak datang karena belum siap dengan pledoi atau pembelaannya.

“Kuasa Hukum baru siap dengan pembelaannya besok, Kamis 28 April 2016,” kata Dodi kepada Tempo, Rabu 27 April 2016.

Dodi menambahkan untuk jadwal putusan menjadi kewenangan hakim. Apakah besok putusan langsung dibacakan atau hanya mendengarkan pembelaan saja dari kuasa hukum, kata Dodi tergantung hakim. Pada umumnya, setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa atau diwakili kuasa hukum bisa mengajukan pembelaan. Setelah pembelaan dibacakan, baru hakim membacakan putusan.

Dua terdakwa anak pembunuhan Salim Kancil ini dituntut tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Novianto di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 26 April 2016. Kedua anak itu masing-masing berusia 15 tahun 10 bulan dan 16 tahun 8 bulan. Mereka berinisial I dan A. Sementara itu, kuasa hukum dari keduanya tidak bisa dikonfirmasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal dari penolakan dua aktivis tambang Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak KeCamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di Balai Desa pada 26 September 2015. Dari pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Sedangakan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar Kota Malang. 

Kedua bocah yang menjadi terdakwa anak dalam kasus ini, ikut memukul Salim Kancil pada saat kejadian. Salah satu dari mereka juga ikut rapat sebelum pengeroyokan dilakukan. Jaksa Dwi mengatakan keterangan tersebut sudah ditegaskan oleh saksi yang dihadirkan satu minggu lalu. Sidang anak ini, dilakukan secara maraton. Pembacaan dakwaan sampai keterangan saksi sudah dilakukan pada persidangan Kamis, 21 April 2016.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak adanya penambangan pasir illegal dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Haryono. Dia juga menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Sidang atas tiga perkaranya itu juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.