TEMPO.CO, Surabaya - Sidang terdakwa anak pembunuhan Salim Kancil ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 April 2016. Sejatinya sidang hari ini dijadwalkan pembacaan putusan. Namun kemdian berubah menjadi pembacaan pledoi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gozali Emil mengatakan kuasa hukum terdakwa anak tak datang karena belum siap dengan pledoi atau pembelaannya.
“Kuasa Hukum baru siap dengan pembelaannya besok, Kamis 28 April 2016,” kata Dodi kepada Tempo, Rabu 27 April 2016.
Dodi menambahkan untuk jadwal putusan menjadi kewenangan hakim. Apakah besok putusan langsung dibacakan atau hanya mendengarkan pembelaan saja dari kuasa hukum, kata Dodi tergantung hakim. Pada umumnya, setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa atau diwakili kuasa hukum bisa mengajukan pembelaan. Setelah pembelaan dibacakan, baru hakim membacakan putusan.
Dua terdakwa anak pembunuhan Salim Kancil ini dituntut tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Novianto di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 26 April 2016. Kedua anak itu masing-masing berusia 15 tahun 10 bulan dan 16 tahun 8 bulan. Mereka berinisial I dan A. Sementara itu, kuasa hukum dari keduanya tidak bisa dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari penolakan dua aktivis tambang Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak KeCamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di Balai Desa pada 26 September 2015. Dari pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Sedangakan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar Kota Malang.
Kedua bocah yang menjadi terdakwa anak dalam kasus ini, ikut memukul Salim Kancil pada saat kejadian. Salah satu dari mereka juga ikut rapat sebelum pengeroyokan dilakukan. Jaksa Dwi mengatakan keterangan tersebut sudah ditegaskan oleh saksi yang dihadirkan satu minggu lalu. Sidang anak ini, dilakukan secara maraton. Pembacaan dakwaan sampai keterangan saksi sudah dilakukan pada persidangan Kamis, 21 April 2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak adanya penambangan pasir illegal dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Haryono. Dia juga menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Sidang atas tiga perkaranya itu juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH