TEMPO.CO, Jakarta - The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) akan merilis dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, pada 9 Mei mendatang, tepatnya pada pukul 14.00. Dokumen yang disebut dengan Panama Papers itu akan dirilis di situs ICIJ yang beralamat di www.offshoreleaks.icij.org.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik dibukanya data yang menyeret beberapa nama pejabat di seluruh dunia tersebut. "KPK menyambut baik pengumuman nama-nama tersebut agar lebih transparan dan tidak menebak-nebak," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkat, Rabu, 27 April 2016.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berpendapat data-data tersebut akan sia-sia jika tidak ada yang menindaklanjuti. "Kalau didiamin ya nggak ada gunanya," katanya.
Saut menilai setiap lembaga penegak hukum harus cerdas merespon adanya kebocoran data sebesar 2,6 terabita tersebut. "Kalau mereka nggak tahu apa yang harus dilakukan ya.. Payah!" ucap dia.
Menurut dia, Panama files merupakan salah satu gunung es dari berbagai indikasi kasus tindak kejahatan. "Misalnya ada orang kaya takut dan nggak percaya sama negara, ada orang nyuri duit lalu menyimpan di luar."
Laode mengatakan, sebagai penegak hukum, lembaga antirasuah akan fokus pada indikasi tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. "Kalau ditemukan indikasi itu maka akan diteliti lebih lanjut," kata dia. Jika pejabat negara yang bermain, maka akan di sandingkan dengan LHKPNnya.
Selain itu, Laode mengatakan dari segi pencegahan, lembaga antikorupsi akan mengajak kementerian atau lembaga untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. "Agar hal serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi ICIJ, Rabu, 27 April 2016, Panama Papers merupakan dokumen terbesar yang pernah dirilis yang berisi data rahasia perusahaan-perusahaan offshore dan orang-orang yang berada di belakangnya. Dalam Panama Papers, terdapat informasi mengenai perusahaan, lembaga, dan yayasan yang didirikan di 21 negara tax havens, mulai dari Hong Kong hingga Nevada di Amerika Serikat.
Panama Papers juga menghubungkan orang-orang yang berada di lebih dari 200 negara. Saat data itu dirilis nanti, publik dapat mencari data serta visualisasi jaringan dari ribuan perusahaan offshore termasuk catatan internal Mossack mengenai pemilik asli perusahaan tersebut apabila memungkinkan. Dalam database itu, dimasukkan juga perusahaan-perusahaan lain yang masuk dalam dokumen Offshore Leaks milik ICIJ pada 2013 lalu.
ICIJ tidak akan merilis data pribadi secara masal. Dokumen itu juga tidak akan memuat catatan rekening bank dan transaksi keuangan, email, nomor paspor, dan juga nomor telepon dari perusahaan-perusahaan tersebut. Informasi yang akan dibuka untuk publik akan diseleksi dan dibatasi.
MAYA AYU PUSPITASARI