TEMPO.CO, Madiun - Sebanyak 63 narapidana yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kelas II - A di Kabupaten Badung, Bali tiba di LP Pemuda Kelas II - A Madiun, Rabu sore, 24 April 2016. Mereka diangkut tiga bus yang dikawal tiga mobil dan satu unit ambulans Kepolisian Daerah Bali.
Begitu tiba, ketiga bus pengangkut narapidana langsung masuk halaman tengah LP dari pintu gerbang sebelah selatan. Pintu tersebut kemudian langsung ditutup oleh petugas LP yang dibantu dengan aparat kepolisian. Pihak polisi hanya menunggu di luar gedung tahanan.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Madiun Kota Komisaris Mujo Frajoko, mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan 170 personel. Kemudian dibantu 40 petugas dari Brigade Mobile Detasemen C Kepolisian Daerah Jawa Timur di Madiun.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak LP, para napi untuk sementara ditampung dalam enam kamar di satu blok," kata Mujo.
Karena proses pendataan puluhan napi masih berlangsung di dalam LP, ia melanjutkan, personel kepolisian ditarik untuk sementara waktu. Namun, mereka tetap melakukan patroli pengamanan secara terbuka maupun tertutup.
Apabila pihak LP kembali membutuhkan pengamanan lebih intensif, Mujo menyatakan seluruh personel akan diterjunkan lagi di luar gedung penjara tersebut. Sebab, ada rencana tentang pemindahan narapidana dari LP Pemuda Madiun ke LP maupun rumah tahanan di wilayah eks Karesidenan Madiun, yakni, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Ditemui sebelumnya, Kepala Satuan Pengamanan LP Pemuda Madiun, Lilik Subagyono, mengatakan puluhan narapidana pindahan dari Bali itu dimasukkan ke Blok Brawijaya. Di tempat tersebut petugas akan melakukan pengecekan data para narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotik dan kriminal umum.
Bagi mereka yang divonis dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun akan dimasukkan ke LP Kelas I Madiun. Sementara bagi yang divonis dengan hukuman kurang dari lima tahun bakal disebar ke rumah tahanan lain di wilayah eks-Karesidenan Madiun.
Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas I Madiun, Tjahja Rediantana, menambahkan pembagian tempat bagi puluhan narapidana kiriman dari Bali merupakan instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Timur. Hal ini untuk menghindari terjadinya bentrok antar narapidana bila mereka dipusatkan di satu tempat.
Apalagi, Tjahja mengatakan bahwa 20 narapidana yang termasuk anggota Laskar Bali, yakni salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Bali telah mendekam lebih dulu di LP Kelas I Madiun. Sementara, sebagian dari 63 narapidana yang baru saja dikirim ke Madiun merupakan anggota ormas Baladika.
Kedua ormas ini diduga seringkali terlibat bentrok di LP Kerobokan, Bali. Karena alasan keamanan, Tjahja menyatakan, anggota kedua ormas tersebut sengaja dipisahkan. "(Laskar Bali dan Baladika) dua kelompok bersebrangan. Untuk strategi keamanan maka dipecah-pecah," ucap Tjahja.
Pemindahan 63 narapidana dari LP Kerobokan, Bali ke LP Madiun juga akibat terjadi tindak anarkis di dalam penjara. Puluhan narapidana itu diklaim telah perlawanan fisik kepada petugas sipir. Selain itu, mereka terlibat bentrok di dalam LP.
NOFIKA DIAN NUGROHO